ASN Pasuruan Gadaikan Mobil Cicilan, PN Vonis 1 Tahun, 6 Bulan Penjara

avatar pusaran.net
Foto : Ilustrasi
Foto : Ilustrasi

Pusaran.Net - Ini pelajaran bagi masyarakat yang belum mampu beli mobil secara kridit jangan dipaksakan. Karena bisa berujung penjara. Seperti menimpa Muhammad Rifai, seorang PNS di Kota Pasuruan.

Awalnya Rifai mengajukan pembiayaan kredit mobil Honda Brio Satya ke Astra Credit Companies (ACC) Cabang Surabaya Waru dan disetujui dengan tenor 60 bulan. Namun seiring berjalannya waktu, mulai dari cicilan ke-18 Rifai mulai mangkir melakukan pembayaran.

Baca Juga: Polda Jatim Sikat 320 Kasus Kejahatan Jalanan, 319 Tersangka Diciduk

Pihak ACC telah melakukan upaya penagihan mulai dari via telepon, mengirimkan Surat Peringatan 1, 2, 3 dan juga penagihan langsung ke alamat Rifai.
Setelah ditelusuri, ternyata mobil tersebut sudah digadaikan ke pihak ke-3 sehingga ACC mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Rifai juga telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan. Perwakilan dari ACC yaitu Gabrielle Julietta Pradika kemudian membuat Laporan Polisi ke Polres Pasuruan Kota pada tanggal 21 Maret 2023 dan statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan pada tanggal 10 April 2023.

Muhammad Rifai kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Pada tanggal 17 Oktober 2023 dilakukan sidang pertama oleh Pengadilan Negeri Pasuruan Kota terhadap Rifai dengan dakwaan Pasal 372 KUHP dengan ancaman Pidana 5 tahun atau Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana 2 tahun.

Baca Juga: Keluarga Korban Sebut Alat Bantu Mati Saat Kebakaran RS Soetomo

Pada saat persidangan Muhammad Rifai mengakui bahwa mobil tersebut sudah dipindahtangankan dengan cara dijual kepada orang lain. Pengadilan Negeri Pasuruan Kota menjatuhkan hukuman kepada Rifai dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 Bulan dan denda 15 juta rupiah.

Branch Manager ACC Surabaya Waru Leon Mensana menanggapi kasus Muhammad Rifai tersebut. “Debitur terikat perjanjian pembiayaan dengan ACC sehingga menjual atau memindahtangankan mobil yang dalam masa kredit tanpa sepengetahuan ACC adalah tindakan yang melanggar hukum," kata Leon dalam rilisnya, Kamis (21/12/2023).

Pihaknya mengharapkan agar kasus seperti ini tidak terjadi, debitur kalau mempunyai masalah di pembayaran cicilan sebaiknya lapor di kantor ACC untuk mencarikan solusi.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kebakaran RSUD dr Soetomo

"Kami sangat berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi. Jika debitur memiliki kesulitan dalam pembayaran cicilan atau permasalahan apapun, kami menghimbau untuk langsung datang ke kantor ACC. Kami akan membantu mencarikan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak”, pungkas Leon.(pn1)

 

Berita Terbaru