BKSDA Jatim Kembalikan Satu Ekor Orangutan Ke Kalimantan

avatar pusaran.net
Foto : Istimewa (ilustrasi)
Foto : Istimewa (ilustrasi)

Pusaran.Net - Kepala Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan menjelaskan, kalau seekor Orangutan Kalimantan (Ponggo Pygmaeus Wurmbii), barang bukti kejahatan penyelundupan satwa liar akan dikembalikan atau translokasi ke BKSDA Kalimantan Tengah untuk direhabilitasi.

"Translokasi Orangutan ini sebagai upaya pelestarian satwa liar dan edukasi kepada masyarakat agar selalu menjaga ekosistem alam," jelas Nur Patria Kurniawan kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga: Evakuasi Buaya Muara di Surabaya Ditunda, BKSDA Jatim: Kandang Penangkaran Belum Siap

Translokasi hewan dilindungi menurutnya juga untuk menegaskan bahwa penyelundupan dan perdagangan satwa liar adalah tindakan pidana dan melanggar undang undang.

Orangutan Kalimantan itu menurut Nur Patria adalah hasil penangkapan aksi penyelundupan satwa liar oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim pada 23 Juni 2023 lalu di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Orangutan Kalimantan itu dikirim dari Banjarmasin Kalsel ke Surabaya tanpa dilengkapi dokumen," jelasnya.

Baca Juga: Perputaran Uang Rakernas XVII APEKSI Ditaksir Mencapai Rp45 Miliar,

Usai penindakan pada hari itu juga, Ditreskrimsus Polda Jatim menitipkan Orangutan Kalimantan itu ke BKSDA Jatim.

"Saat dititipkan, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, Orangutan Kalimantan itu dalam kondisi sehat, dan diketahui habitat alaminya berada di wilayah hutan Kalimantan Tengah dan Barat daya," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Surabaya

Dalam penindakan, polisi menetapkan seorang berinisial FF sebagai tersangka, dan mulai Selasa (12/9/2023) lalu, perkaranya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

FF dianggap melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (pn3)

Editor : Wasi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal