pusaran.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali menorehkan pengungkapan besar. Polisi berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas pulau Kalimantan–Jawa. Dari dua kasus berbeda, aparat meringkus empat kurir sekaligus menyita barang bukti berupa 84,7 kilogram sabu dan 40.328 butir ekstasi.
Empat tersangka yang diamankan yakni AR (33) warga Bandung, HD (26) warga Bekasi, SH (32) warga Sumberejo, Bojonegoro, dan DS (29) warga Pandanwangi, Tuban.
Baca Juga: Polda Jatim Sikat 320 Kasus Kejahatan Jalanan, 319 Tersangka Diciduk
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan, mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan kasus narkoba tahun 2024. “Anggota Satresnarkoba melakukan analisa dan pengembangan, hingga akhirnya menemukan dua kelompok jaringan yang terhubung dengan para pelaku,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).
Penangkapan di Pontianak
Kelompok pertama dibuntuti aparat sejak empat bulan, mulai dari Surabaya, Bandung, Semarang hingga Pontianak. Pada 13 Agustus 2025, polisi menangkap AR dan HD di sebuah rumah kontrakan di Jalan Haji Muksin, Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 44 bungkus teh Cina warna emas berisi sabu seberat 43,867 kg serta 8 bungkus kopi silver berisi ekstasi sebanyak 40.328 butir. Selain itu, diamankan tiga tas, satu mobil Daihatsu Rocky yang dimodifikasi, serta peralatan penyelundupan.
“Tersangka mengaku baru pertama kali mengirim narkotika atas perintah bandar, dengan imbalan Rp30–100 juta,” jelas Lutfhie.
Baca Juga: Surabaya Kembali Raih WTP, Catat 14 Kali Berturut-turut
Penangkapan di Jalan Trans Kalimantan
Kasus kedua terjadi di pinggir Jalan Raya Trans Kalimantan Barat. Polisi membekuk SH dan DS, dengan barang bukti 41 kantong plastik berlogo naga dan ikan koi berisi sabu seberat 40,89 kg.
Selain itu, petugas menyita mobil Toyota Calya silver yang digunakan untuk mengangkut sabu. Dari pengembangan, polisi menemukan tiga panel boks listrik di perumahan Mekasari Pelangi, Sungai Raya, yang disiapkan untuk menyamarkan narkoba.
“Kedua tersangka mengaku mendapat biaya operasional Rp186 juta dari bandar, dan sabu rencananya akan dimasukkan ke panel-panel tersebut untuk mengelabuhi petugas,” tambah Lutfhie.
Baca Juga: RICH Pakal, Kelas Inggris Gratis untuk Anak Diserbu Warga Surabaya
Jaringan Kalimantan–Jawa
Menurut polisi, meski para kurir tidak saling mengenal, mereka dikendalikan oleh bandar yang sama. Barang bukti yang disita diperkirakan akan diedarkan di Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
“Dari pengungkapan kasus ini, Polrestabes Surabaya berhasil menyelamatkan sekitar 881 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” tegas Lutfhie.
Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih terus melakukan pengembangan untuk memburu bandar utama jaringan Kalimantan–Jawa tersebut. (pn3)
Editor : Wasi