Pusaran.Net - Jaksa memastikan bakal memperberat atau memaksimalkan tuntutan pidana Susanto. Sebab, aksi penipuan sebagai dokter gadungan disebut bukan kali pertama dilakukan.
Kasintel Kejari Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra mengatakan Susanto diancam pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. Namun, hal yang menjadi pertimbangan pihaknya memperberat tuntutan pada Susanto lantaran pernah menipu dan dipidana terkait kasus serupa
Baca Juga: Kasus Korupsi Hibah SMK Rp 65 Miliar, Kejaksaan Geledah Kantor Dinas Pendidikan Jatim
Namun, hanya 1 kasus yang diproses pidana. Lalu, Susanto divonis 9 bulan penjara.
"Ancaman dari pasal 378 ini maksimal 4 tahun, di fakta-fakta sidang yang bersangkutan (Susanto). Dia mengaku sudah menipu berkali-kali, pengakuan dia ada 7 kali penipuan, tapi 1 ketahuan di proses hukum di Kutai Timur, yang sisanya ketahuan tapi tidak diproses hukum," kata Jemmy, Kamis (14/9/2023).
Kepada jaksa dan penyidik, Susanto diproses pidana usai aksinya praktik di Kutai Timur terbongkar. Bahkan, hal itu juga disampaikan dalam fakta sidang pada Senin (11/9/2023) lalu.
Baca Juga: Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara
"Dengan adanya perbuatan berulang itu tentu menjadi hal yang memberatkan kami dalam menjatuhkan tuntutan," ujarnya
Demi memuluskan aksinya, Susanto tinggal nomaden. Ia berpindah dari satu kota ke kota lain dan menggunakan nama target atau korbannya untuk melancarkan aksinya.
Baca Juga: Polisi Usut Dugaan Pratek Perjokian di CASN Kejaksaan Agung RI
Sebab, sambung Jemmy, Susanto tak bisa lagi menggunakan namanya saat beraksi. Begitu juga untuk membuat rekening baru, lantaran statusnya sebagai residivis.
"Susanto ini tinggalnya berpindah-pindah, pernah di Kutai, di Jateng, dan Kalimantan Selatan. Tapi, memang aslinya dari Grobogan, Jateng ya," tuturnya.(pn1).
Editor : Wasi