Jaksa Pastikan Dokter Gadungan di Surabaya Bakal Dituntut Maksimal

avatar pusaran.net

Pusaran.Net - Jaksa memastikan bakal memperberat atau memaksimalkan tuntutan pidana Susanto. Sebab, aksi penipuan sebagai dokter gadungan disebut bukan kali pertama dilakukan.

Kasintel Kejari Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra mengatakan Susanto diancam pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. Namun, hal yang menjadi pertimbangan pihaknya memperberat tuntutan pada Susanto lantaran pernah menipu dan dipidana terkait kasus serupa

Baca Juga: Aksi Suap Ketahuan Pimpinan Kejati Jatim Selamatkan Marwah Penegak Hukum

Namun, hanya 1 kasus yang diproses pidana. Lalu, Susanto divonis 9 bulan penjara.

"Ancaman dari pasal 378 ini maksimal 4 tahun, di fakta-fakta sidang yang bersangkutan (Susanto). Dia mengaku sudah menipu berkali-kali, pengakuan dia ada 7 kali penipuan, tapi 1 ketahuan di proses hukum di Kutai Timur, yang sisanya ketahuan tapi tidak diproses hukum," kata Jemmy, Kamis (14/9/2023).

Kepada jaksa dan penyidik, Susanto diproses pidana usai aksinya praktik di Kutai Timur terbongkar. Bahkan, hal itu juga disampaikan dalam fakta sidang pada Senin (11/9/2023) lalu.

Baca Juga: Aspidum Kejati Jatim Dicopot di Tengah Dugaan Gratifikasi Jual Beli Kapal?

"Dengan adanya perbuatan berulang itu tentu menjadi hal yang memberatkan kami dalam menjatuhkan tuntutan," ujarnya

Demi memuluskan aksinya, Susanto tinggal nomaden. Ia berpindah dari satu kota ke kota lain dan menggunakan nama target atau korbannya untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga: Percaya Teman, 15 IRT di Surabaya Tertipu Sembako Fiktif Rp 1,5 Miliar

Sebab, sambung Jemmy, Susanto tak bisa lagi menggunakan namanya saat beraksi. Begitu juga untuk membuat rekening baru, lantaran statusnya sebagai residivis.

"Susanto ini tinggalnya berpindah-pindah, pernah di Kutai, di Jateng, dan Kalimantan Selatan. Tapi, memang aslinya dari Grobogan, Jateng ya," tuturnya.(pn1).

Berita Terbaru