pusaran.net - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, melakukan penertiban pada bangunan liar (bangli) di sepanjang Jalan Ketintang Permai, Rabu (9/7/2025). Penertiban ini dilakukan, lantaran banyaknya bangli yang berdiri diatas tanah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tersebut.
Camat Jambangan Kota Surabaya, Ahmad Yardo Wifaqo mengatakan, pada giat tersebut, dilakukan penertiban pada 22 bangunan liar sebagai upaya pengembalian aset milik Pemkot Surabaya, serta pengembalian fungsi fasilitas umum (fasum) di wilayah tersebut.
Baca Juga: Cegah Banjir di Surabaya, Pembongkaran 125 Bangli di Sungai Kalianak Dikebut Hingga Akhir Mei
“Sebanyak 22 bangunan kami lakukan penataan serta pembersihan, untuk kemudian dilakukan pengamanan aset,” kata Yardo sapaan akrabnya.
Yardo menerangkan, sebelum dilakukan penertiban tersebut, pihaknya bersama perangkat wilayah setempat telah melakukan sosialisasi serta pendekatan kepada para pemilik usaha di wilayah tersebut.
“Dari pihak kelurahan dan kecamatan sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemilik usaha. Kita sudah sampaikan, bahwa ini adalah aset pemerintah kota yang akan dikembalikan sesuai fungsinya,yang mana pendekatan ini sudah kami lakukan selama satu tahun lebih,” terangnya.
Ia menambahkan, pasca penertiban dan pembersihan bangunan, akan dilakukan pengamanan di lokasi tersebut.
Baca Juga: 13 Bangunan Liar di Sempadan Sungai Lamong Ditertibkan
“Selanjutnya akan dilakukan pengamanan, karena dibelakang ada bozem yang mana fungsinya untuk tangkapan air yang ada di wilayah Ketintang Permai ini. Sehingga aliran air bisa dibagi, tidak hanya ke pintu Sungai Afur tetapi bisa masuk ke dalam bozem, dengan harapan tidak ada lagi genangan di wilayah ini,” imbuhnya.
Pada giat tersebut, petugas Satpol PP Kota Surabaya bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, melakukan penataan serta membantu para pemilik usaha untuk memindahkan barang-barang yang masih dapat dipergunakan oleh para pemilik.
Lebih lanjut, Yardo menerangkan, upaya penataan serta pengamanan tanah aset Pemkot Surabaya tersebut, bakal rampung dalam waktu tiga hari.
Baca Juga: Satpol PP Surabaya Tertibkan Bangunan Liar di 200 Meter Awal Sungai Kalianak
“Kami upayakan hari ini selesai supaya bersih, namun karena ada beberapa stand melakukan pembersihan secara mandiri, maka kami beri waktu sampai tiga hari. Sehingga kami berikan kesempatan kepada warga untuk mengemasi barangnya, namun kalau membutuhkan bantuan, kami bantu untuk angkut,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira mengatakan, dalam giat pengamanan aset milik Pemkot Surabaya pihaknya bersama dinas terkait akan secara masif melakukan pengawasan pada aset-aset milik Pemkot Surabaya.
“Kami bergerak menindaklanjuti surat permohonan bantuan penataan yang kami terima dari dinas terkait. Kegiatan monitoring ini kami lakukan sebagai upaya menekan potensi penyalahgunaan aset milik pemerintah kota. Oleh karena itu, kami berharap dapat memperkuat sinergi dengan perangkat wilayah setempat agar setiap indikasi pendirian bangunan liar dapat sesegera mungkin diantisipasi dan ditertibkan,” pungkasnya. (pn2)
Editor : Wasi