LKHAI Sebut KPK Harus Hadir Dengan Konsep, Bukan Hanya OTT!

avatar pusaran.net
Foto: Sekretaris Eksekutif Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI), Mohammad Syarifudin Abdillah, S.H., M.H.
Foto: Sekretaris Eksekutif Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI), Mohammad Syarifudin Abdillah, S.H., M.H.

Pusaran.Net - Sekretaris Eksekutif Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI), Mohammad Syarifudin Abdillah, S.H., M.H. memberikan pandangannya terkait langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal mengatasi tindak pidana korupsi di Indonesia yang dinilai miskin upaya selain OTT.

Menurutnya, KPK harus hadir dengan sebuah konsep dan metode pencegahan secara maksimal, sistematis dan terstruktur, karena jika KPK hanya aktif pada sebuah tindakan yang dalam hal ini OTT maka sejatinya KPK tidak ada bedanya dengan institusi Polri
maupun Kejaksaan yang juga mempunyai kewenangan untuk menangkap dan melakukan penyidikan.

Baca Juga: Sidang BSPS Sumenep Seret Dugaan Aktor Baru, Kuasa Hukum Desak Kejati Bertindak

“Kita berharap banyak dengan KPK dalam hal memberikan dan menjalankan sebuah konsep maupun program pencegahan dari hulu sampai hilir. Misalnya dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) diantara beberapa institusi contohnya dengan Kepolisan, Kejaksaan, BPK dan Inspektorat dimasing-masing provinsi maupun kabupaten kota di seluruh Indonesia. Jadi ibaratnya KPK jangan hanya menunggu di persimpangan jalan lalu melakukan OTT, kalo begitu terus bedanya apa sama Polri dan Kejaksaan? Harusnya kan KPK sebagai supervisi diantara Polri dan Kejaksaan an sich berbuat tentang yang namanya konsep pencegahan.” ujar Abdillah dalam rilisnya, Kamis (19/1/2022)

Lebih lanjut Abdillah menjelaskan, OTT tidak bisa selamanya menjadi senjata utama KPK dalam hal memberantas korupsi karena akan menimbulkan efek domino yang lebih
besar terhadap Negara Indonesia dalam banyak hal termasuk investasi dan pembangunan.

Baca Juga: Sidang Tipikor Surabaya, Khofifah Lugas Bantah Isu Fee Ijon Hibah

“Mau tidak mau kita harus akui, OTT akan menimbulkan masalah baru di sektor pembangunan dan investasi. Salah satunya bagaimana ivenstor berani masuk untuk berinvestasi di Negeri yang butuh tumbuh seperti Indonesia, dan bagaimana pelaku
usaha dalam negeri bisa bekerja untuk berperan dalam membangun negeri jika OTT masih menjadi senjata utama KPK dalam mengatasi masalah korupsi. Intinya buat saya. KPK adalah konsep pencegahan, bukan penindakan.” lanjut Abdillah saat ditemui awak media di Kantor LKHAI, Surabaya.

Oleh karenanya, Abdillah mengingatkan kepada KPK untuk tidak terjebak dalam zona
nyaman, ditambah dengan adanya digitalisasi dan lelang yang semua berbasis online seharusnya memudahkan langkah KPK untuk bisa hadir menyuguhkan sebuah konsep yang efektif bagi kebaikan dan perubahan yang lebih baik serta dengan tidak meninggalkan rasa ketakutan yang berlebih.

Baca Juga: Khofifah Absen di Sidang Hibah Pokmas, Minta Penundaan

“LKHAI akan membuat FGD di Jakarta dengan mengusung tema korupsi dan bagaimana
seharusnya KPK efektif dalam hal melakukan pencegahan, bukan penindakan. Saya sangat optimis seluruh institusi dan stakeholder yang terkait bisa duduk bersama untuk membangun komitmen dalam rangka mengedepankan konsep pencegahan. Semoga hasil dari FGD tersebut bisa menjadi sumbangsih pemikiran yang positif serta rekomendasi yang solutif bagi KPK,”pungkasnya.

Berita Terbaru