Pusaran.Net - Peredaran narkoba dengan menggunakan sistem kredit atau bayar setelah habis terjual yang kerap diedarkan di Surabaya dibongkar polisi.
Pengungkapan itu dibongkar Satnarkoba Polrestabes Surabaya setelah berhasil menangkap SP (36) seorang juru parkir (jukir) yang terbukti terlibat sindikat tersebut.
Baca Juga: PN Sidoarjo Jatuhi Hukuman Mati untuk Dua Pengedar Sabu 88,5 Kg
Pria asal Jalan Karang Menjangan, Surabaya itu ditangkap di lokasi yang biasanya ia bekerja dan disekitar tempat tinggalnya sekitar pukul 13.00 WIB, Senin (12/12/2022) lalu.
"Saat ditangkap dan digelandang ke rumahnya tim kami berhasil menyita sebanyak 12 poket sabu siap edar dengan berat total 5,02 gram berada di dalam kotak plastik yang disimpan di tempat tidurnya," ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (16/1/2023).
Tak berhenti disitu penggeledahan terus dilakukan oleh anggotanya sehingga kembali menemukan tiga poket sabu dengan berat total 3,64 gram yang tersimpan box speaker yang berada di dalam rumahnya.
"Total keseluruhan sabu yang berhasil kita sita itu sebanyak 15 poket sabu dengan berat total 8,66 gram sabu. Selain itu juga ditemukan 1 bendel plastik klip, 1 buah kotak plastik, timbangan elektrik, uang hasil penjualan Rp. 270 ribu dan ponsel," urai Alumni Akpol tahun 2004 ini.
Dari hasil interogasi tersangka SP mengaku bahwa barang bukti itu disuplai oleh seseorang berinisial DWI yang saat ini tengah dalam pengejaran polisi.
Baca Juga: Polda Jatim Ungkap 819 Kasus Narkoba dan Tangkap Ribuan Tersangka Tahun Ini
"Barang bukti itu didapatkan dengan cara diranjau di pinggir sawah di daerah Bangil, Pasuruan di sebuah kota bekas rokok, pada Minggu (11/12/2022) sekitar pukul 23.00 wib," urainya.
Selain itu SP mengaku jika dari total barang bukti tersebut kembali dipecah dan dikemas ulang hingga menjadi 19 poket ekonomis dan 3 poket paket kombo yang rencananya akan diedarkan semuanya kepada para pelanggannya.
"Namun sepengakuannya barang bukti itu belum sempat dibayarkan dan rencananya akan dibayar setelah semuanya habis terjual atau dengan sistem kredit," beber Daniel.
Baca Juga: 30 Kg Sabu Dibungkus Kemasan Teh Cina, Polisi: Kualitas Paling Bagus
Daniel mengungkapkan selain menjadi pengedar, tersangka SP ini juga kerap menggunakan sabu hasil lebihan setelah dipecah dan dikemas ulang. Terbukti dari hasil tes urin yang dilakukan terhadap tersangka SP ini dengan hasil positif.
"Dia juga mengaku bahwa barang sabu sebanyak ± 5 gram tersebut dipoketi oleh tersangka menjadi 19 bungkus sabu, dan 3 (tiga) bungkus sabu dikonsumsi sendiri, namun 1 bungkus sabu mencoba dibuang sewaktu hendak ditangkap," pungkasnya.
Akibat ulahnya tersangka dijerat denga pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(pn3)
Editor : Wasi