Pusaran Net - Dua pria berinisial PUR (38) dan ANd (26) yang berprofesi tukang penimbang kerdus di Surabaya ditangkap polisi disebuah penginapandi jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Sabtu (10/12/2022) lalu.
Dua warga asal Desa Gombolirang, Banyuwangi dan warga Dusun Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo ini diduga jadi bandar narkoba dan obat keras jenis yarindo
Baca Juga: PN Sidoarjo Jatuhi Hukuman Mati untuk Dua Pengedar Sabu 88,5 Kg
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 128 ribu butir berlogo Y serta 79 gram sabu. Peredaran itu dikendalikan oleh tersangka berinisial Pur yang diketahui kesehariannya bekerja sebagai tukang pengepul kardus.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan bahwa kedua tersangka diamankan saat membagi sabu menjadi kemasan satu graman.
"Yang memberi perintah adalah PUR. Sebenarnya di kamar itu ada tiga orang namun, satu pelaku berinisial K berhasil melarikan diri sebelum digerebek," ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (1/1/2023).
Baca Juga: 30 Kg Sabu Dibungkus Kemasan Teh Cina, Polisi: Kualitas Paling Bagus
Akpol tahun 2004 ini mengatakan dari hasil interogasi tersangka, bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial JP (DPO). Sabu itu merupakan hasil dari transaksi barter dengan 224 ribu butir pil atau obat keras jenis yarindo itu.
Saat itu PUR menyuruh anak buahnya berinisial KOPLO (dpo) untuk mengambil ranjauan sabu itu di daerah Madiun pada pertengahan bulan November tahun lalu seberat 100 gram sabu.
"Kemudian tersangka AND dan KOPLO (DPO) diperintahkan tersangka PUR untuk mengemas ulang 100 gram sabu hasil barteran itu menjadi 100 paket siap edar dengan berat masing-masing 1 gram," bebernya.
Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Pengedar Jaringan DPO Internasional FP
Sedangkan PUR mengaku jika ratusan ribu pil putih berlogo Y itu dibelinya dari seseorang berinisial RIJAL (DPO).
"Awal belum sebanyak 128 botol seharga Rp. 51,2 juta. Namun tersangka PUR masih membayarnya sebesar Rp. 30 juta dengan cara Transfer. Dan Pur menyanggupi pelunasan pembayaran sisanya itu dilakukan setelah semua obat keras maupun sabu itu laku terjual," pungkasnya. (pn3)
Editor : Wasi