Pusaran.Net - Artis Vena Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan ke kepolisian atas perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Laporan yang semula dibuat di Polres Kediri Kota itu langsung diambil alih Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim).
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas laporan dari Polres Kediri Kota. Dalam berkas perkara itu terungkap kalau dugaan KDRT yang dialami ibu Verrell Bramasta itu terjadi di salah satu hotel di Kota Kediri.
Baca Juga: Polda Jatim Sikat 320 Kasus Kejahatan Jalanan, 319 Tersangka Diciduk
"Kasusnya KDRT, kejadiannya Minggu (8/1/2023) di hotel (Kota) Kediri," ujarnya saat ditemui di Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (9/1/2023).
Baca Juga: Ashanti Raih Gelar Doktor setelah Disertasi Empat Kali Ditolak
Saat ini, sambung Totok, penyidik dari Subdit Renakta Polda Jatim, masih memeriksa korban. Nah, korban sendiri sudah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. "Masih korban yang diperiksa," kata dia.
Sementara itu, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto membeberkan dalam pemeriksaan, Vena membawa barang bukti. Yakni berupa handuk dan pakaian yang diduga dipakai saat peristiwa KDRT.
Baca Juga: Polisi Bongkar Bisnis SIM Card Ilegal Penjual OTP
"Sejak jam 10 tadi tiba. Kami baru terima pelimpahan berkas, alasan dilimpahkan, pelapor ingin di Polda karena tinggal di Surabaya," pungkas dia.(pn1)
Editor : Wasi