Polisi Amankan Pelaku Pembakar Santri Ponpes di Rembang Pasuruan

avatar pusaran.net

Pusaran.Net - Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan satu santri pondok pesantren (ponpes) Al - Berr, Sangarejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan.

Dia adalah MHM (16) warga Kutorejo, Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Yang bersangkutan diamankan setelah diduga kuat membakar teman sesama santrinya, INF (13).

Baca Juga: Polda Jatim Sikat 320 Kasus Kejahatan Jalanan, 319 Tersangka Diciduk

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, kejadian pembakaran santri di ponpes itu terjadi pada malam tahun baru, Sabtu (31/12/2022).

“Pemicunya adalah tersangka menuduh korban mencuri uangnya dan teman santri lainnya,” kata Kasatreskrim saat dihubungi Senin (2/1/2022) siang.

Disampaikan Kasatreskrim, tiba - tiba tersangka datang ke kamar korban. Dia marah - marah dan melemparkan botol berisikan pertalite ke tembok kamar korban di pesantren.

“BBM jenis Pertalit yang ada di botol air mineral tersebut tumpah mengenai tubuh korban yang kebetulan duduk di dekat tembok itu,” paparnya.

Baca Juga: Dari Kader untuk Umat, PKS Jatim Salurkan 71.555 Paket Daging Kurban

Selanjutnya, kata Kasat, tersangka langsung menyalakan korek yang sudah disiapkan tersebut dan tubuh korban langsung terbakar.

“korban langsung ditolong para santri dan dibawa ke Rs. Husada Pandaan kemudian dirujuk ke RSUD Sidoarjo,” tambahnya.

Menurut Kasat, dengan kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami luka bakar pada tubuh dan punggung korban.

Baca Juga: Keluarga Korban Sebut Alat Bantu Mati Saat Kebakaran RS Soetomo

“Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif. Kami juga sudah mengamankan barang bukti selain tersangka,” papar Kasat.

Tersangka dijerat melanggar pasal 80 UURI No. 35 tahun 2014 atas perubahan UURI No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan terhadap anak Jo UURI NO. 11 Tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana anak. (pn1)

Berita Terbaru