MAS Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati Jombang Tantang Pelapor Sumpah Mubahala

avatar pusaran.net

Pusaran.Net - MSA terdakwa perkara pencabulan santri menantang pelapor untuk melakukan Sumpah Mubahalah untuk membuktikan aksi pencabulan yang dilakukannya.

"Saya tantang sumpah mubahalah untuk membuktikan," kata MSA singkat usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (15/8/2022).

Baca Juga: 66 Warga Miskin Terima Bantuan Rumah Layak Huni dari Ponpes Shiddiqiyyah Jombang

Sumpah Mubahalah menurut agama Islam adalah sumpah dengan nama Allah SWT. Siapa yang mengingkari kebenaran, melalui sumpah tersebut dipercaya akan diberi laknat oleh Allah SWT.

Sidang yang berlangsung lebih dari 5 jam  tersebut memeriksa saksi pelapor. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sepanjang Senin masih memeriksa 1 saksi dari 5 saksi yang disiapkan. "Saksi lainnya akan diperiksa di hari berikutnya," kata JPU yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus.

Baca Juga: Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Bui, Gede Pasek: Tuntutannya Sadis!

Secara umum kesaksian saksi pelapor menurut dia tidak bertolak belakang dengan dakwaan yang disusun jaksa. Sayangnya dia enggan menjelaskan detil kesaksian karena sidang berlangsung tertutup. "Kesaksian mendukung dakwaan," terangnya.

MSA hadir dalam sidang tersebut untuk pertama kalinya setelah Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada sidang pekan lalu mengabulkan permintaan tim kuasa hukum MSA agar dihadirkan saat proses persidangan.

Baca Juga: Bertemu Kyai Tar, Menko PMK Muhadjir Akui Kagum Pendidikan Ponpes Shiddiqiyyah

Menurutnya, sidang offline akan ditinjau kembali apabila timbul gangguan apalagi sampai berpotensi menyebarkan Covid-19.

Dalam perkara tersebut, MSA didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun.
Kemudian Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan Pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. (pn1)

Editor : Wasi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal