Anggota KPU Wajib Cuti Kuliah Selama Tahapan Pemilu Serentak 2024

avatar pusaran.net

Pusaran.Net - Seluruh Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang saat ini sedang menjalankan perkuliahan wajib menunda kegiatan akademik/berhenti studi sementara sampai dengan berakhirnya seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Demikian ditegaskan Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan (SDM dan Litbang) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Rochani pada Rapat Koordinasi Penundaan Kegiatan Akademik/Berhenti Studi Sementara bagi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang digelar pada hari Kamis, 21 Juli 2022 secara daring, dari pukul 10.00 sampai 11.30 WIB.

Baca Juga: Raih 980.380 Suara, Eri Cahyadi Resmi Jadi Wali Kota Surabaya Periode 2025 - 2030

“Kita telah memasuki tahapan Pemilu Serentak tahun 2024 sejak 14 Juni 2022 yang lalu. Sehingga sejak tanggal tersebut, teman-teman sudah berkewajiban mengajukan cuti hingga berakhirnya seluruh tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 serta berakhirnya tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Yang mana untuk tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 mulainya berhimpitan dengan tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024,” tutur Rochani kepada seluruh peserta Rakor daring.

Mantan Ketua KPU Kota Batu ini menjelaskan pula bila pada prinsipnya dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 diatur bahwa Anggota KPU boleh mengikuti kegiatan perkuliahan namun diluar tahapan.

Baca Juga: Eri-Armuji Ungkap Sejumlah PR yang Belum Dikerjakan

“Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 ini belum mengalami perubahan. Artinya, norma terkait izin perkuliahan masih tetap berlaku. Jika kegiatan perkuliahan diizinkan selama diluar tahapan, maka ketika memasuki tahapan Pemilu dan Pemilihan izin perkuliahan tersebut tidak berlaku. Hal ini juga diperjelas dengan Keputusan 597/SDM.13/04/2021 yang mengatur norma untuk cuti kuliah ketika dalam tahapan,” tuturnya.

Selanjutnya, dengan terbitnya Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 514/SDM.13-SD/04/2022 tanggal 11 Juli 2022 perihal Penundaan kegiatan akademik/berhenti studi sementara bagi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, kembali mempertegas agar Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang sekarang ini sedang menjalankan perkuliahan wajib menunda kegiatan akademik/berhenti studi sementara.

Baca Juga: Jawaban KPU Surabaya Saat Ada Temuan Ratusan Kertas Suara Rusak

“Di dalam surat tersebut teman-teman juga diminta segera mengirimkan surat cuti akademik atau sebutan lain ke KPU secara kolektif melalui KPU Provinsi paling lambat 31 Juli 2022,” kata Rochani mengakhiri penjelasannya.

Adapun peserta kegiatan Rakor terdiri dari Anggota KPU Kabupaten Pacitan, Aswika Budhi Arfandy, Anggota KPU Kabupaten Bondowoso, Heniwati, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Pasuruan, Abdul Kholiq, Anggota KPU Kabupaten Malang, Khilmi Arif, Anggota KPU Kabupaten Lumajang, Sohudi, Anggota KPU Kota Pasuruan, Royce Diana Sari, Anggota KPU Kota Probolinggo, Muhammad Derajad.(pn3).

Editor : Wasi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal