pusaran.net - Pesta narkoba di sebuah kamar hotel di Surabaya berakhir dengan penggerebekan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Sebanyak delapan orang diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Senin (28/9/2026) dini hari.
Kedelapan orang tersebut masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A. Polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika saat melakukan penggerebekan.
Baca juga: Sepanjang 2026, 58 ASN Pemkot Surabaya Dijatuhi Sanksi hingga September
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya pengamanan tersebut. Ia menegaskan seluruh orang yang diamankan diproses sesuai ketentuan hukum.
"Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku," ujar Hadi, Rabu (30/9/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang pecandu narkoba berinisial N, yang disebut berprofesi sebagai karyawan swasta, tengah mengonsumsi narkotika di sebuah kamar hotel di Surabaya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi kamar hotel yang dimaksud. Saat dilakukan penggerebekan, polisi mendapati delapan orang berada di dalam kamar dan tengah menggunakan narkotika.
Dari lokasi, petugas menyita satu plastik berisi sisa sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek api, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Dari hasil pemeriksaan terhadap N, polisi memperoleh keterangan bahwa narkotika tersebut dibeli dari seseorang berinisial C yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pembelian sabu dan ekstasi itu disebut dilakukan di wilayah Kota Surabaya.
"Hasil penyidikan dan tes urine, diketahui tujuh orang menggunakan ekstasi, sementara N mengonsumsi sabu dan ekstasi," kata Hadi.
Baca juga: RAPBD 2027 Surabaya: Anggaran Pendidikan Naik Jadi 22 Persen
Perkara tersebut menjadi perhatian setelah polisi mengungkap fakta lain dari hasil pemeriksaan terhadap delapan orang yang diamankan.
Tiga di antaranya diketahui berstatus sebagai wakil rakyat dari salah satu kabupaten di wilayah Jawa Timur.
Meski demikian, polisi belum mengungkap identitas maupun asal daerah ketiga anggota legislatif tersebut.
Polrestabes Surabaya memastikan status mereka tidak membuat proses hukum dihentikan. Seluruh orang yang diamankan tetap menjalani pemeriksaan berdasarkan prosedur yang berlaku.
Namun, berdasarkan keterangan polisi, perkara tersebut nantinya diproses melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Baca juga: Pemkot Surabaya Siapkan Perwali PRT dan P3RT
Polisi menyebut barang bukti narkotika yang ditemukan berada di bawah batas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
"Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur," tegas Hadi.
Dengan demikian, penggerebekan tersebut tidak serta-merta berujung pada proses pidana lanjutan terhadap seluruh orang yang diamankan.
Polisi menyatakan mekanisme penyelesaian perkara akan disesuaikan dengan ketentuan hukum dan hasil pemeriksaan.
Sementara itu, polisi masih memburu C, orang yang disebut memasok sabu dan ekstasi kepada N. Status C saat ini masih sebagai DPO. (pn1)
Editor : Wasi