Diduga Suap Pejabat Kejati, Shaul Hameed Puluhan Tahun Tanpa KITAS

pusaran.net

pusaran.net - Nama Shaul Hameed mencuat sejumlah pihak setelah kasus dugaan penyuapan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang melibatkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Joko Budi dan Kepala Seksi Orang dan Harta Benda (Oharda) Rizky Pratama terbongkar. Hameed disebut sebagai sosok yang menyodorkan gratifikasi kepada dua pejabat itu agar terdakwa Mochamad Wildan dijebloskan ke penjara dalam perkara manipulasi akta jual beli kapal. 

Dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 16 April 2026, Hameed datang untuk memberikan kesaksian bersama sejumlah saksi lainnya. Hameed yang merupakan warga negara Singapura tersebut mengakui bahwa dia memiliki hubungan bisnis dengan Wildan untuk mendirikan perusahaan. 

Baca juga: Akta Kapal Palsu: Wildan Bebas, Hakim Minta Shaul Hameed dan Indah Diperiksa

Usai sidang, sejumlah wartawan berupaya mengklarifikasi dugaan selama ini bahwa dia adalah aktor intelektual gratifikasi kepada Joko Budi dan Rizky Pratama. Hameed melalui perantara orang dekatnya memberikan sejumlah dana agar perkara tersebut segera dinyatakan P21 dan Wildan dijebloskan ke penjara. 

Namun, jelang sidang pembacaan dakwaan pada 31 Maret 2026 lalu, aksi penyuapan keburu ketahuan. Joko Budi dan Rizky Pratama langsung diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa intensif di Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasi Penkum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, mengkonfirmasi bahwa suap tersebut diberikan dalam kasus manipulasi akta jual beli kapal tersebut. “Iya benar,” katanya kepada wartawan. 

Baca juga: Kurir Narkoba Jaringan Surabaya-Sidoarjo Terancam Hukuman Mati

Namun, saat wartawan mengkonfirmasi berusaha mengkonfirmasi, Hameed enggan menanggapi. Dia tampak menghindar. Bahkan, dia terkesan bersembunyi dari kejaran wartawan. Selama didesak pertanyaan oleh jurnalis, dia hanya menggelengkan kepala. “No, no, no!” katanya. 

Dalam persidangan, Hameed hanya mengaku telah bekerja di Indonesia selama kurang lebih 30 tahun dan memiliki hubungan kerja lama dengan terdakwa. Ia menjelaskan bahwa dirinya merupakan pendiri sekaligus Direktur PT ENB sejak 2020, Struktur perusahaan, termasuk penunjukan Wildan sebagai direktur utama dan Indah sebagai komisaris, disebut berdasarkan keputusan RUPS. 

Baca juga: Sidang BSPS Sumenep Seret Dugaan Aktor Baru, Kuasa Hukum Desak Kejati Bertindak

Hameed mengakui bahwa dirinya tidak memenuhi syarat dalam Undang-Undang Penanaman Modal di Indonesia untuk bisa mendirikan perusahaan. Sebab, Hameed tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).

Status dia di Indonesia hanyalah wisatawan. Namun, lebih dari dua dekade dia menjalankan aktivitas komersial tanpa pernah mendapatkan sanksi. (pn3) 

Editor : Wasi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru