25 Terdakwa “Pesta Gay” Disidang Tertutup di PN Surabaya

pusaran.net

pusaran.net - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana pornografi yang dikenal sebagai kasus “Pesta Gay”, Senin, 9 Februari 2026.

Sebanyak 25 terdakwa menjalani persidangan secara tertutup di Ruang Sidang Sari 3 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Akta Kapal Palsu: Wildan Bebas, Hakim Minta Shaul Hameed dan Indah Diperiksa

Para terdakwa merupakan bagian dari total 34 orang yang diproses dalam perkara ini. Sebanyak 25 terdakwa yang disidangkan hari ini disebut sebagai peserta kegiatan bertajuk Siwalan Party, sementara sembilan terdakwa lainnya diproses dalam tiga berkas perkara terpisah.

JPU Dedi Arisandi dalam dakwaannya menyebut para terdakwa diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu, mereka juga didakwa melanggar ketentuan dalam KUHP baru, yakni Pasal 414 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Majelis hakim menyatakan sidang digelar tertutup mengingat substansi perkara berkaitan dengan dugaan tindak pidana pornografi. Usai pembacaan dakwaan, persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada 18 Februari 2026 dengan agenda pemeriksaan perkara.

Kuasa hukum salah satu terdakwa, Junior Aritonang, menyatakan pihaknya telah mempelajari surat dakwaan jaksa dan menilai uraian dakwaan telah disusun secara lengkap.

Baca juga: Kurir Narkoba Jaringan Surabaya-Sidoarjo Terancam Hukuman Mati

“Dakwaan sudah memuat identitas terdakwa, waktu kejadian, dan uraian peristiwa. Selanjutnya kami akan mencermati pembuktian yang akan diajukan jaksa,” ujarnya.

Ia menambahkan, tim penasihat hukum akan menyiapkan langkah pembelaan dan menunggu agenda pemeriksaan saksi serta alat bukti pada sidang lanjutan.

Perkara ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Satsamapta Polrestabes Surabaya bersama Polsek Wonokromo di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Ngagel, Surabaya, setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Baca juga: Sidang BSPS Sumenep Seret Dugaan Aktor Baru, Kuasa Hukum Desak Kejati Bertindak

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapati sejumlah pria berkumpul di dalam kamar hotel dengan kondisi yang menguatkan dugaan adanya pesta seks sesama jenis. Puluhan orang kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan data kepolisian, para peserta berasal dari berbagai daerah, antara lain Surabaya, Sidoarjo, Malang, hingga Bandung. Selain pemeriksaan identitas dan kesehatan, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk dugaan penyebaran undangan melalui media sosial.

Hingga saat ini, aparat penegak hukum masih terus mendalami konstruksi perkara guna memastikan penerapan pasal secara tepat dalam proses persidangan. (*)

Editor : Wasi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru