Komisi A DPRD Surabaya Desak Pemkot Tindak Tegas Aktivitas Prostitusi di Moroseneng

pusaran.net

pusaran.net - Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mendesak Pemerintah Kota Surabaya melalui perangkat wilayah dan Satpol PP agar tidak tutup mata terhadap maraknya kembali aktivitas prostitusi di kawasan Moroseneng.

“Kita menyayangkan ya. Dulu komitmen pemerintah kota adalah bagaimana Surabaya bersih dari kawasan prostitusi. Kawasan Moroseneng ini seharusnya sudah bersih. Bangunan-bangunan itu sebagian besar sudah diakuisisi Pemkot, tinggal bagaimana dioptimalkan. Tapi ternyata masih dipakai untuk prostitusi,” tegas politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe, Kamis (9/10/2025).

Baca juga: Anas Karno Resmi Duduki Kursi DPRD Surabaya Lewat PAW

Menurutnya, Pemkot semestinya bisa melakukan pengawasan ketat melalui jajaran pemerintahan paling bawah, mulai dari RT/RW, lurah, hingga camat, tanpa menunggu Satpol PP turun tangan.

“Harusnya ini kan sudah jelas. Tidak perlu nunggu Satpol turun. Sehari-hari ini berada di bawah pengawasan lurah dan camat. Kalau ini dibiarkan, berarti melanggar perda. Kami minta aparat wilayah jangan tutup mata,” tegasnya.

Cak Yebe menegaskan, aktivitas prostitusi di kawasan tersebut jelas melanggar Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 1999 tentang Larangan Penggunaan Bangunan untuk Perbuatan Asusila, serta Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Ia juga mengingatkan kembali komitmen kuat mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, yang sukses menutup lokalisasi Dolly, salah satu kawasan prostitusi terbesar di Asia Tenggara.

“Dulu Bu Risma dengan segala itikadnya berhasil menutup Dolly dan mengubahnya jadi kawasan produktif. Tapi hal itu tidak terjadi di Moroseneng. Kami berharap Wali Kota dan jajaran segera bertindak. Jangan sampai muncul kawasan prostitusi baru,” ujarnya.

Baca juga: Komisi D DPRD Surabaya Minta Sekwan Sediakan Smoking Area

Lebih lanjut, Cak Yebe juga memberikan instruksi tegas kepada Satpol PP agar tidak ragu melakukan penyegelan terhadap bangunan yang patut diduga digunakan sebagai tempat prostitusi — bahkan jika kondisinya tertutup atau tergembok.

“Kalau ada rumah terkembok tapi patut diduga digunakan untuk prostitusi, saya minta Satpol PP langsung segel saja. Kita punya segel Pol PP. Lakukan penyegelan dengan berita acara dan koordinasi dengan perangkat wilayah. Ini sudah cukup dasar hukumnya,” ujarnya menegaskan.

Selain tindakan penertiban, ia juga menekankan pentingnya patroli rutin dan razia berkala, bukan hanya menunggu laporan masyarakat.

“Satpol PP jangan hanya bergerak kalau ada laporan. Wilayah itu kan terlihat jelas dari jalan. Aparat wilayah dan Satpol PP harus aktif melakukan pengawasan,” pungkasnya.

Baca juga: Ramadan Penuh Berkah, DPRD Surabaya Santuni Anak Yatim

Cak Yebe turut menyoroti dampak sosial dari aktivitas prostitusi yang dibiarkan, terutama terhadap anak-anak dan lingkungan sekitar. Ia menilai, pembiaran di Moroseneng dapat menjadi pemicu munculnya lokalisasi baru di tempat lain.

“Jika tidak ada tindakan tegas, maka ini bisa menjadi triger di tempat lainnya,” tutupnya. (ADV)



Editor : Wasi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru