Dukung Pembatasan Usia Truk, Arif Fathoni: Komitmen Nyata Jaga Udara Kota Surabaya

pusaran.net

pusaran.net - Usulan anggota Komisi C DPRD Surabaya Ahmad Nurjayanto terkait dengan pembatasan operasional usia truck yang beroperasi dikota Surabaya dianggap sesuai dengan kebijakan Pemkot Surabaya. Tujuannya adalah guna mengurangi emisi gas karbon di kota Surabaya.

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni mengatakan, Pemkot Surabaya sudah melakukan upaya dalam mengurangi polusi udara yang diakibatkan kendaraan yang beroperasi di jalan kota Surabaya melalui kebijakan tranformasi mobil berbahan fosil ke mobil berbahan Listrik untuk kendaraan dinas organisasi perangkat daerah dilingkungan Pemkot Surabaya.

Baca juga: Arzeti Bilbina Ajak Warga Peduli Gizi Anak demi Generasi Emas

“Ini komitmen nyata menjaga udara kota Surabaya dimasa yang akan datang tetap bersih, sebagaimana komitmen kota-kota kelas dunia yang lain, karena perubahan iklim itu nyata, maka dibutuhkan tindakan yang nyata, ” ujarnya, Senin (9/12/2024)

Transformasi energi hijau tersebut, lanjut Toni, juga harus disertai dengan upaya penataan moda transportasi truck yang beroperasi di kota Surabaya dengan pendekatan hukum agar truck yang beroperasi dikota Surabaya tidak menjadi penyumbang polusi dimasa yang akan datang.

“Kalau Bus ada pembatasan usia operasional, sementara truck belum, untuk itu Pemkot Surabaya perlu menjadi pioner dalam hal ini, sehingga bisa menjadi masukan pemerintah pusat dalam melihat fenomena masih banyaknya truck tua yang beroperasi dikota kota besar sehingga menjadi factor kemacetan dan berlawanan dengan semangat pemerintah dalam transisi energi hujau, ” jelasnya.

Masih menurut Toni, dijalan-jalan tertentu dikota Surabaya, banyak ditemukan truck tua yang masih beroperasi, apalagi sering kali truck yang sudah tua tersebut menampung beban muatan yang melebihi ketentuan sehingga bisa merusak jalan yang ada, juga ketika terjadi kerusakan komponen truck seperti as yang patah maupun ban hasil vulkanisir meletus langsung menjadi factor pemicu kemacetan.

Baca juga: Pansus DPRD Apresiasi Wali Kota Surabaya atas Kinerja SIER yang Terus Meningkat

“Ini terjadi hampir setiap hari di Jalan Margomulya, Kalianak dan sekitarnya, ini harus segera dihentikan, kasihan warga Surabaya terus jadi korban baik factor kemacetan, kecelakaan lalu lintas maupun pengendara motor kita harus menghirup gas buang berwarna hitam pekat yang dikeluarkan oleh truck-truck tua tersebut, ” tegasnya.

Ketika disinggung mengenai tidak adanya sangsi keras atas Uji KIR, Toni mengatakan memang dalam pelaksanaan Uji KIR yang diberikan sangsi hanya terhadap pemilik yang tidak melakukan Uji KIR secara berkala tiap 6 bulan, namun dirinya berharap Uji KIR yang dilakukan bisa dilaksanakan secara ketat khususnya terkait dengan gas buang.

“Dalam hukum ada asas Contrarius Actus, siapa yang menerbitkan dia harus melakukan pengawasan, Uji Kir itu kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah, maka asas hukum ini sementara bisa digunakan sebagai dasar penindakan hukum, sambil menunggu aturan yang lebih rinci baik Perda maupun undang-undang, ” paparnya.

Baca juga: Hasto Kepada Caleg DPRD Terpilih: Ucapkan Terima Kasih kepada Rakyat Indonesia

Disamping melakukan pemeriksaan secara ketat mengenai laik dan tidak laiknya truck dikota Surabaya, pihaknya juga berharap dinas perhubungan kota Surabaya bekerjasama dengan satuan lalu lintas Polrestabes Surabaya mengumpulkan semua pengusaha yang bergerak dibidang jasa angkutan, agar terbangun kesadaran bersama tentang pembatasan truck usia tua di kota Surabaya

“Saya yakin para pengusaha itu akan memahami, toh ini semua demi masa depan udara yang lebih baik, ini butuh komitmen semua pihak, ” pungkasnya.(pn2)

Editor : Wasi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru