Bulan Juli 2023, PA Surabaya Terima 16 Pengajuan Dispensasi Kawin

pusaran.net

Pusaran.Net - Pengadilan Agama (PA) Surabaya menerima 16 dispensasi kawin pada bulan Juli. Jumlah ini menurun jika dibandingkan dengan Juli 2022 lalu yang mencapai 39 perkara dispensasi kawin.

"Jumlah ini cenderung menurun karena memang sudah adanya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk batas usia menikah," ucap Humas PA Surabaya Tamat Zaifudin, Jumat (18/8/2023).

Baca juga: Pemkot Surabaya Larang Pernikahan Dini, Ini Alasannya

Tamat mengatakan tahun 2022 menjadi yang terbesar karena memang saat itu masih dalam masa pandemi Covid-19 yang banyak yang ajukan dispensasi kawin. "Karena memang permintaan dispensasi nikah saat pandemi Covid kemarin cukup banyak," ungkapnya.

Baca juga: Pengadilan Agama Lakukan Eksekusi Rumah, Terkait Kridit Macet Syariah

Dari data yang diterima 16 dispensasi nikah, sebanyak 15 dispensasi nikah yang sudah diputus oleh PA Surabaya. "Banyak faktor yang membuat kami mengabulkan dispensasi nikah ini," beber Tamat.

Baca juga: Pengadilan Agama Surabaya Ekeskusi 8 Rumah, Dua Diantaranya Kridit Macet

Dengan penurunan ini, Tamat berharap adanya edukasi dari orang tua maupun guru yang bisa memberikan oengetahuan batas usia untuk kawin. "Hal ini agar tidak terjadi pernikahan usia dini yang terjadi, bagaimana pun anak-anak ini merupakan aset bangsa Indonesia," bebernya. (pn1)

Editor : Wasi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru