Yayasan CLS Serahkan GOR Basket Kepada Pemprov Jatim

pusaran.net

Pusaran.Net - Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Jawa Timur bersama Yayasan Cahaya Lestari Surabaya (CLS) sepakat melakukan serah terima Gedung Olahraga Bola Basket yang beralamat di Jalan Kertakaya Indah Timur I Nomor 1 pada Selasa, 10 Januari 2023.

Dispora Jatim sangat bersyukur dan menyebut saja ini kebanggaan bagi Jawa Timur karena GOR ini telah diserahkan kembali ke Pemprov untuk pengelolaannya di era Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Baca juga: Kinerja Positif SIER Tahun 2024 Tuai Apresiasi Pemegang Saham

Kabar ini oleh Kadispora Jatim Pulung Chausar juga telah disampaikan kepada Gubernur Khofifah dan menyampaikan terima kasihnya terhadap semua pihak yang telah membantu

Pada Selasa (10/1/2023), Yayasan CLS akan menyerahkan GOR Basket kepada Dispora Jatim sebagai bentuk menaati ketentuan mengenai Pengamanan Barang Milik Daerah sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur yakni Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Pasal 42 sampai dengan Pasal 45 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 296 sampai dengan Pasal 298.

Kemudian juga mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, khusus pada Bab VIII tentang Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah.

Lalu, Peraturan perundang-undangan nomor 10 Tahun 2017, tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Peraturan Daerah Nomor: 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Nantinya, Dispora Jatim wajib mengamankan, memelihara, dan memanfaatkan serta memungut retribusi dari pemakaian GOR.

Baca juga: Api Obor Porprov Jatim, Emil Dardak : Simbol Semangat Juang dan Sportivitas

Bahkan, apabila Yayasan CLS menggunakan gedung basket maka wajib terlebih dahulu meminta izin maupun persetujuan dari Dispora Jatim, termasuk dikenakan tarif retribusi dengan aturan berlaku.

Ketentuannya yaitu Yayasan CLS dapat menggunakan GOR selama lima tahun terhitung berita acara kesepakatan ditandatangani, dan dapat diperpanjang.

Selanjutnya, segala bentuk pemakaian GOR beserta fasilitasnya wajib mengajukan surat permohonan ke Dispora Jatim.

Sedangkan, terkait biaya perawatan, pemeliharaan dan keamanan GOR menjadi tanggungan Dispora Jatim. Namun, Yayasan CLS turut mememelihara, merawat dan mengamankan GOR tersebut.

Baca juga: Api Obor Porprov Jatim, Emil Dardak : Simbol Semangat Juang dan Sportivitas

Perlu diinformasikan, bahwa pada Senin (15/8/2022), telah berlangsung penandatanganan berita acara serah terima Gedung Olahraga Bola Basket Cahaya Lestari Surabaya (CLS).

Lalu, pada Kamis (10/10/2022) juga telah dilaksanakan penandatanganan berita acara Kesepakatan Pemakaian Gedung Olahraga) Bola Basket Dinas Kepemudaan Dan Olahraga Provinsi Jawa Timur dengan Yayasan Cahaya Lestari Surabaya (CLS).

Penandatanganan dan kesepakatan saat itu dilakukan antara Ming Soedarmono selaku Ketua Umum Yayasan CLS dan Pulung Chausar selaku Kadispora Jatim. (pn2)

Editor : Wasi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru