Pusaran.Net - Pengelola Pasar Induk Sidotopo (PIS) memenuhi panggilan Komisi B DPRD Surabaya, untuk menjelaskan legalitas pasar grosir buah tersebut, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). RDP juga dihadiri Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPP) Kota Surabaya, serta Satpol PP Kota Surabaya.
Dalam RDP terungkap jika PIS belum mengantongi rangkaian ijin. Diantara Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Perwakilan pengelola PIS mengaku, perijinannya masih dalam proses.
Baca juga: Idul Adha, PDIP Jatim Salurkan 468 Sapi Kurban
Wakil Ketua Komisi B Anas Karno menyayangkan, beroperasionalnya PIS meskipun belum mengantongi ijin.
"Sebenarnya PIS ini kan bukan orang baru di bisnis pasar induk. Mereka ini kan pengelola yang handal di bisnis ini. Pastilah punya konsultan. Baik itu untuk mendirikan pasar maupun operasionalnya," ujarnya dalam RDP.
Lebih lanjut legislator PDIP tersebut mengatakan, sebagai pengelola yang sudah lama di bisnis pasar, semestinya PIS tahu prosedur aturannya. Dengan menyelesaikan perijinan baru mendirikan pasar kemudian beroperasional. Bukannya mengabaikan aturan.
"Jangan-jangan pengelola PIS ini coba-coba. Sengaja tidak mengurus perijinan tapi beroperasional. Kalau tidak ada masalah akan terus beroperasional meski tak berijin. PIS jangan sepelekan perijinan," tegasnya.
Anas menegaskan dirinya mempelajari sejumlah kelengkapan dokumen yang diajukan PIS. "Dokumen ini baru diajukan semua. Setelah ramai polemik perijinan baru diajukan," lanjutnya.
Baca juga: Komisi B DPRD Surabaya Fasilitasi Restrukturisasi Kredit Janda Nasabah BRI
Anas mendesak DPRKPP untuk menghentikan sementara operasional PIS sampai ijin dikeluarkan.
"Dan ini sebenarnya hukumnya wajib. Jangan kemudian ada surat permohonan perijinan administrasi masuk tapi tidak dicek dilapangan. Padahal PIS ini sudah beroperasional meski ijinnya belum tuntas," imbuhnya.
Sementara itu perwakilan pengelola PIS enggan memberikan pernyataan kepada wartawan usai Rapat Dengar Pendapat.
Baca juga: Syaifuddin Zuhri Gantikan Almarhum Adi Sutarwijono Jabat Ketua DPRD Surabaya
Sedangkan Kepala Bidang Penataan Ruang DPRKPP Kota Surabaya Reinhard Oliver mengatakan, PIS bisa ditertibkan melalui permintaan bantuan penertiban (bantip).
"Soal permintaan untuk menghentikan sementara PIS sampai ijin selesai, kita akan tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku," terangnya.
Reihard kembali mengatakan,
dokumen perijinan yang diajukan PIS sudah lengkap tinggal klarifikasi saja. (ADV)
Editor : Wasi