BNNP Jatim Gagalkan 4 Kg Sabu Jaringan Jakarta-Madura

pusaran.net

Pusaran.Net - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) membongkar upaya penyelundupan 4 kilogram narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu asal Jakarta. Dalam penggalan peredaran barang haram itu, BNNP Jatim meringkus 2 orang kurir, yaitu BS alias CM warga Palmerah, Jakarta Barat dan AR warga Galis, Bangkalan.

Kapala BNNP Jatim, Brigjen M Aris Purnomo menlalu Kabid Pemberatasan BNNP Jatim , Daniel Y Katiandagho menyatakan, para personelnya membekuk kedua tersangka saat hendak melintas di pintu exit Tol Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya pada Selasa (18/5/2021) lalu.

Daniel mengatakan, modus yang digunakan kedua tersangka untuk mengelabuhi petugas BNNP Jatim adalah dengan mengemas sabu-sabu dalam sebuah plastik putih, lalu dirangkap dengan dalam tas kresek merah, dan dimasukkan ke tas goodie back berwarna hijau serta ditutup pakaian. Agar tak mencolok saat ada pemeriksaan, tersangka memasukkan lagi ke dalam tas kain berwarna merah muda dan meletakkannya ke dalam bagasi mobil Avanza berwarna silver dengan plat nomor N 1030 GT.

Saat dikroscek, petugas BNNP Jatim menemukan 4 kilogram sabu-sabu. Tersangka mengatakan, narkotika berbentuk serbuk kristal putih tersebut akan dikirim kepada seseorang di kawasan Bangkalan, Madura dan akan diedarkan di wilayah Surabaya, Madura, dan sekitarnya.

Saat diproses lebih lanjut, AR mengaku sabu itu diperoleh dari rekannya berinisial HS. HS sendiri merupakan target dari BNNP Jatim dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO asal Jakarta).

Daniel mengungkapkan, AR dan HS saling kenal ketika melakoni hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta. Namun, pemesan sabu-sabu diketahui adalah rekan tersangka, yakni berinisial FZ asal Bangkalan yang juga menjadi DPO BNNP Jatim.

"Tersangka (AR) mengakui, sebelumnya sudah pernah melakukan pengiriman narkotika sabu-sabu ke temannya (FZ) dari Jakarta ke Madura," kata Daniel, Kamis (20/5/2021).

Dari bisnis terlarang itu, AR mengaku telah memperoleh keuntungan berupa upah senilai Rp 20.000.000. Uang itu diperoleh usai berhasil menjalankan tugasnya.

"Namun, untuk yang kedua saat ini belum diberikan upah dan tertangkap," ujarnya.

Daniel menegaskan, usai memperoleh pesanan, AR memerintahkan BS untuk mengambil narkotika jenis sabu ke HS. Dalam hal tersebut, keduanya sepakat untuk bertemu di Jalan Kemayoran Jakarta Pusat. Usai memperoleh sabu, AR dan BS langsung hijrah ke Bangkalan, Madura. Tetapi, langkahnya tersendat lantaran terlebih dulu tertangkap petugas BNNP Jatim di kota pahlawan

"Kedua tersangka beserta barang buktinya kami bawa ke kantor BNNP Jatim untuk penyelidikan setelah tertangkap di pintu exit Tol Warugunung," tuturnya.

Dalam pengungkapan itu, petugas BNNP Jatim mengamankan sebuah Toyota Avanza warna Abu-abu beserta STNK, sebuah tas berwarna merah muda berisi 4 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.003,22 gram atau 4.03 kilogram, hingga 3 ponsel milik AR dan BS. Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Caption: Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Daniel Y Katiandagho bersama jajarannya menunjukan sejumlah barang bukti yang disita dari kurir sekaligus pengedar sabu-sabu seberat 4 kilogram dari Jakarta menuju Madura saat press release, Kamis (20/5/2021). (pn1)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru