Kasus Prostitusi Karoke Next KTV Blitar, Polisi Tetapkan Bunda Sebagai Tersangka

pusaran.net

Pusaran.Net - Satu orang wanita berinisial Bunda ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi di rumah karaoke Next KTV di Blitar.

Tersangka sendiri diduga menyediakan jasa tempat dan "mantap-mantap" di lokasi.

Disebutkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko penggerebekan ini berdasarkan informasi masyarakat pada Rabu, (10/3/2021) lalu pada pukul 01.00 WIB.

"Ada salah satu tempat karaoke di Blitar yang menurut informasi dari masyarakat, menyediakan prostitusi. Kemudian ditindaklanjuti, ternyata benar. Ini dibuktikan dengan diamankan satu orang berinisial bunda sebagai mucikari dilanjutkan oleh penyidik Pidum dibawa ke Polda untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Kombes Gatot, Jumat, (19/3/2021).

Masih kata Gatot, tersangka terpaksa melakukan kegiatan ini karena masalah ekonomi.

Sementara itu, Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan bahwa penggerebekan ini juga dilandasi karena masih diberlakukannya kebijakan PPKM Mikro.

"Mengapa demikian karena saat ini juga dalam pelaksanaan PPKM sehingga kami menindak cepat dari informasi tersebut," terangnya.

Tarif yang diberikan oleh Bunda sendiri bervarian mulai dari Rp800 ribu hingga Rp 1 juta. Bunda mendapat komisi 20 hingga 30 persen.

"Ada lima LC yang disediakan. Dan tidak ada korban di bawah umur," beber Nasrun.

Ia diamankan saat para LC berada di tempat kejadian. Serta ditemukan sejumlah barang bukti dari celana dalam pria wanita, alat kontrasepsi dan uang senilai Rp2,3 juta serta kode booking LC.

Akibat perbuatannya Ia disangkakan dengan pasal 296 KUHP atau Pasal 506 yang ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan.(pn1)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru