pusaran.net - Puluhan paket sabu siap edar, timbangan elektrik, hingga buku catatan transaksi ditemukan polisi di sebuah kamar kos di Surabaya. Dan menyita 40 paket sabu yang diduga hendak dijual kembali.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Baca Juga: Hasil Pemeriksaan Psikologi: Pelaku Bersifat Superior
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penggeledahan di kamar kos dan menemukan puluhan klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu.
Selain 40 paket sabu, polisi mengamankan 40 potongan sedotan plastik, satu timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, dua alat sekop berbahan sedotan plastik, serta sebuah buku catatan yang diduga berkaitan dengan transaksi penjualan.
Petugas juga menyita dua barang terkait telepon seluler, uang tunai Rp200 ribu, dua dompet berwarna merah muda, dan sejumlah sedotan plastik berbagai warna.
“Barang-barang tersebut kami amankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan,” jelas AKBP Dodi, Rabu (28/10/2026).
Diduga Beli Sabu Rp2,4 Juta dari Pemasok DPO
Berdasarkan keterangan dalam bahan rilis, HR diduga memperoleh sabu dari seorang pria berinisial HLS yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Polisi Sebut Pembunuh Ibu dan Anak di Madiun Diduga Hapus Jejak
Transaksi tersebut disebut berlangsung pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Pasar Loak Demak, Surabaya. Saat itu, HR diduga membeli sabu seberat sekitar 3 gram senilai Rp2,4 juta secara tunai.
Sabu tersebut kemudian diduga dibagi menjadi 42 paket kecil untuk dijual kembali dengan harga Rp100 ribu per paket.
Dari jumlah itu, dua paket disebut telah terjual dengan nilai transaksi Rp200 ribu. Sementara 40 paket lainnya ditemukan dan disita petugas saat pengungkapan kasus.
Polisi masih mendalami dugaan peran HLS sebagai pemasok, sekaligus menelusuri asal-usul sabu dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran tersebut.
Baca Juga: Karang Taruna Surabaya Rayakan HUT ke-66, Ini Kontribusinya
Terancam Hukuman Pidana
Atas dugaan perbuatannya, HR dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana, dengan sangkaan alternatif sebagaimana tercantum dalam bahan rilis.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam menindak dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Surabaya.
Polisi masih perlu mendalami perkara tersebut untuk mengungkap rantai pasokan sabu serta memastikan peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
Editor : Wasi