DPRD Surabaya Desak Perwali Hunian Layak, Stay.vie Klaim Izin Lengkap

avatar pusaran.net

pusaran.net - Polemik penertiban rumah kos di Surabaya terus bergulir. Di tengah desakan DPRD Kota Surabaya agar Pemerintah Kota (Pemkot) segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak, pihak pengelola Stay.vie Coliving memastikan siap mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Mohammad Saifuddin, menilai kehadiran Perwali menjadi kebutuhan mendesak agar implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2026 memiliki kepastian hukum dan tidak memunculkan perbedaan penafsiran di lapangan.

Baca Juga: Komisi B Kritik Sistem Desil Bansos, Dinilai Tak Adil

Menurutnya, Perwali akan menjadi pedoman teknis bagi pemerintah maupun masyarakat dalam menjalankan aturan terkait hunian layak, termasuk operasional rumah kos.

"Jangan sampai aturan yang sudah ada justru menimbulkan multitafsir. Perwali harus segera diterbitkan agar menjadi pedoman yang jelas bagi semua pihak, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya di lapangan," tegas Saifuddin, Kamis (6/8/2026).

Di sisi lain, kuasa hukum pemilik Stay.vie Coliving Surabaya, Etar, menegaskan kliennya bersikap kooperatif dan siap mengikuti seluruh regulasi yang ditetapkan Pemkot Surabaya.

"Klien kami siap mengikuti aturan, apa pun yang ditetapkan maupun yang berlaku di lingkungan tersebut. Terkait izin, seluruh perizinan sudah kami lengkapi, termasuk dengan warga sekitar," ujar Etar kepada awak media.

Baca Juga: Komisi C DPRD Surabaya Panggil Kontraktor Proyek Saluran Margorejo Indah

Etar mengatakan seluruh persyaratan perizinan telah dipenuhi sebelum usaha tersebut beroperasi. Adapun mengenai dugaan ketidaksesuaian jumlah lantai maupun ketinggian bangunan, ia menyerahkan sepenuhnya kepada instansi teknis yang berwenang untuk melakukan penilaian.

"Kalau terkait ada atau tidaknya ketidaksesuaian maupun persoalan ketinggian bangunan, biarlah dinas terkait yang lebih kompeten untuk memberikan penjelasan," katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa usaha rumah kos di kawasan Perumahan Dharmahusada Permai Blok V tidak hanya dimiliki kliennya. Karena itu, penegakan aturan diharapkan dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak tebang pilih terhadap seluruh usaha sejenis.

Baca Juga: Komisi D Soroti Lemahnya Pengawasan Spa

"Kami berharap Pemerintah Kota Surabaya hadir dalam persoalan ini sebagai pihak yang netral untuk mencarikan solusi terbaik, sehingga masyarakat maupun pelaku usaha tetap merasa aman dan nyaman," tutupnya.

Polemik operasional rumah kos di Surabaya mencuat setelah Pemkot melakukan penertiban terhadap sejumlah usaha yang diduga belum memenuhi ketentuan. DPRD mendorong percepatan penerbitan Perwali agar pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak memiliki landasan teknis yang jelas. Sementara itu, pelaku usaha berharap penegakan aturan dilakukan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Berita Terbaru