Kudatuli dan Pekerjaan Rumah Negara Hukum.

avatar pusaran.net

Oleh : Wakit Nurohman
Advokat, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Surabaya (Ubaya)

pusaran net - Tiga dasawarsa bukan waktu yang singkat. Dalam rentang itu, Indonesia sudah mengganti konstitusinya, menggelar pemilu langsung berkali-kali, memperkuat lembaga-lembaga demokrasi, dan mengalami pergantian kekuasaan tanpa harus jatuh ke kekerasan. 

Baca Juga: Kudatuli, Reformasi, dan Perang Melawan Lupa 

Tetapi ada satu utang yang belum juga dilunasi: apakah negara sudah benar-benar menuntaskan dugaan pelanggaran hukum yang menyertai Peristiwa 27 Juli 1996, yang lebih dikenal dengan sebutan Kudatuli?

Bagi mereka yang lahir setelah 1998, Kudatuli barangkali hanya terekam sebagai catatan konflik politik era Orde Baru. Padahal jika dilihat dari kacamata hukum, cakupannya jauh lebih luas dari sekadar rebutan kursi kepemimpinan partai. 

Ada soal kebebasan berserikat dan berkumpul, hak menyampaikan pendapat, penggunaan aparat negara, dugaan kekerasan terhadap warga sipil, sampai pertanggungjawaban negara atas mereka yang tewas, terluka, dan yang sampai sekarang masih berstatus hilang. 

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam pidato peringatan 30 tahun Kudatuli menyampaikan bahwa desakan untuk menuntaskan peristiwa ini bukan soal dendam politik, melainkan tanggung jawab negara terhadap masa depan demokrasi dan kemanusiaan.

Sudah saatnya persoalan ini dilepaskan dari kerangka "perdebatan politik masa lalu" semata. Setelah tiga puluh tahun, yang sebenarnya dipertaruhkan bukan lagi siapa benar siapa salah di 1996, melainkan mutu Indonesia sebagai negara hukum itu sendiri. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan dengan tegas bahwa Indonesia adalah negara hukum. 

Kalimat pendek itu membawa konsekuensi yang berat: kekuasaan harus tunduk pada hukum, dan setiap dugaan pelanggaran mesti diselesaikan lewat mekanisme yang adil, independen, dan bisa dipertanggungjawabkan.

Ketentuan itu tidak berhenti sebagai pernyataan normatif belaka. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Pasal 28I ayat (4) bahkan menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, khususnya pemerintah. 

Artinya, ketika ada dugaan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara, kewajiban negara bukan sekadar mengenangnya sebagai sejarah, tetapi memastikan proses hukum berjalan sampai fakta terungkap, kepastian hukum tercapai, dan rasa keadilan terpenuhi.

Gagasan A.V. Dicey tentang rule of law bisa membantu membaca persoalan ini. Dicey menyebut tiga pilar negara hukum: supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, dan perlindungan hak-hak warga negara. Ketiganya adalah alat ukur untuk melihat apakah hukum benar-benar mengendalikan kekuasaan, atau justru sebaliknya, tunduk pada kepentingan kekuasaan.

Dilihat dari sudut ini, Kudatuli bukan sekadar peristiwa politik, melainkan ujian atas konsistensi negara dalam menegakkan supremasi hukum.

Prinsip persamaan di hadapan hukum berarti tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Kekuasaan tidak boleh dijadikan perisai untuk lolos dari tanggung jawab, sama seperti berlalunya waktu tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak korban atas keadilan. 

Baca Juga: PDIP Dukung MBG, Kritik Pola Pelaksanaannya

Negara hukum justru diuji justru pada saat ia harus memeriksa dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan aparat atau institusinya sendiri. Di titik itulah independensi penegakan hukum benar-benar bermakna.

Filsuf hukum Gustav Radbruch pernah mengingatkan bahwa hukum tidak cukup hanya memberi kepastian. Ia juga harus mewujudkan keadilan dan kemanfaatan, dan ketiganya mesti berjalan berimbang.

 Kepastian hukum memang penting, tetapi kepastian yang mengorbankan keadilan akan kehilangan legitimasi moralnya. Sebaliknya, keadilan yang tidak ditopang mekanisme hukum yang bisa dipertanggungjawabkan hanya akan melahirkan ketidakpastian baru.

Pemikiran Radbruch ini relevan ketika bangsa ini berhadapan dengan berbagai dugaan pelanggaran HAM di masa lalu. Pertanyaannya bukan lagi apakah peristiwa itu terjadi tiga puluh tahun silam, melainkan apakah keadilan sungguh-sungguh sudah hadir bagi korban, keluarga korban, dan masyarakat luas.

 Selama pertanyaan mendasar soal fakta, pertanggungjawaban, dan nasib para korban masih menyisakan ruang kosong, pekerjaan rumah negara hukum belum bisa dianggap selesai.

Satjipto Rahardjo menawarkan perspektif yang melengkapi pandangan di atas. Lewat gagasan hukum progresif, ia mengingatkan bahwa hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Penegakan hukum tidak boleh berhenti di tataran prosedur formal jika substansi keadilan belum tercapai. Hukum mesti hadir sebagai alat yang melindungi martabat manusia sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat kepada negara.

Baca Juga: Hasto Bantah PDIP Dalangi Sejumlah Demonstrasi ke Pemerintah

Cara pandang ini penting sebab penyelesaian Kudatuli sesungguhnya bukan cuma soal menghukum orang. Yang jauh lebih penting adalah memastikan negara menjalankan kewajiban konstitusionalnya: mengungkap kebenaran, memberi kepastian hukum, memulihkan hak-hak korban sesuai aturan yang berlaku, dan membangun jaminan agar penyalahgunaan kekuasaan serupa tidak terulang. Negara yang berani menghadapi sejarahnya sendiri justru sedang menunjukkan kedewasaan demokrasinya.

Dalam pidato peringatan tiga puluh tahun Kudatuli itu juga disampaikan seruan agar negara kembali menuntaskan penyelidikan, mengungkap keberadaan korban yang hilang, menegakkan supremasi hukum, dan mengawal agenda Reformasi supaya penyalahgunaan kekuasaan tidak terulang. Terlepas dari muatan politik yang menyertainya, pesan itu membawa pengingat penting: demokrasi tidak cukup diukur dari pemilu yang rutin digelar, tetapi juga dari keberanian negara mempertanggungjawabkan penggunaan kekuasaannya berdasarkan hukum.

Maka, tiga puluh tahun setelah Kudatuli, pertanyaan yang perlu diajukan bukan lagi siapa menang dan siapa kalah dalam kontestasi politik 1996. Yang jauh lebih penting untuk dijawab adalah apakah Indonesia sudah memenuhi amanat konstitusinya sebagai negara hukum.

 Apakah setiap dugaan pelanggaran sudah melalui proses hukum yang independen? Apakah keluarga korban sudah mendapat kepastian? Apakah negara sudah menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi siapa pun, tanpa memandang jabatan, kekuasaan, atau afiliasi politiknya?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu tidak hanya menentukan cara bangsa ini memandang masa lalunya, tetapi juga cara generasi mendatang menilai mutu demokrasi Indonesia. 

Sebab negara hukum tidak dibangun di atas kemampuan melupakan sejarah, melainkan di atas keberanian menghadapinya lewat hukum yang adil. Hanya dengan cara itu keadilan berhenti menjadi slogan dalam konstitusi, dan benar-benar hadir sebagai pengalaman nyata bagi setiap warga negara. (pn2)

Berita Terbaru