Aspidum Kejati Jatim Dicopot di Tengah Dugaan Gratifikasi Jual Beli Kapal?

avatar pusaran.net

pusaran.net - Pemeriksaan yang berujung pada pencopotan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Joko Budi Darmawan, oleh Kejaksaan Agung mulai menemukan titik terang.

Ternyata, kasus gratifikasi yang “dimainkan” Joko Budi adalah kasus dugaan manipulasi akta otentik terkait transaksi jual beli dua unit kapal antara PT Eka Nusa Bahari (PT ENB) dan PT Nusa Maritim Logistik (PT NML). 

Baca Juga: Akta Kapal Palsu: Wildan Bebas, Hakim Minta Shaul Hameed dan Indah Diperiksa

“Iya benar,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, saat dikonfirmasi wartawan Selasa, 7 April 2026. 

Joko Budi dan Rizky Pratama kini diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Kejagung atas dugaan menerima gratifikasi terkait perkara penggelapan dan pemalsuan akta otentik pembelian kapal dengan terdakwa Mochamad Wildan, Direktur PT Eka Nusa Bahari, yang kini perkaranya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Gratifikasi yang disebut mencapai Rp 3,5 miliar itu diduga diberikan warga negara asing (WNA) agar berkas perkara tersebut dapat dinyatakan lengkap (P21) dan terdakwa ditahan. Padahal, unsur pidana dalam kasus tersebut sangat lemah. Kasus tersebut juga seharusnya diselesaikan lewat jalur perdata. Bukan pidana. 

Baca Juga: Kurir Narkoba Jaringan Surabaya-Sidoarjo Terancam Hukuman Mati

Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Mochamad Wildan yang digelar pada Selasa, 7 April 2026, terungkap bahwa PT ENB didirikan oleh warga negara asing bernama Shaul Hameed. Meski JPU menyebut Shaul sebagai investor, namun namanya tidak tercatat sebagai pemegang saham. 

“Shaul Hameed adalah warga negara asing (WNA). Kami mempertanyakan apakah dia telah memenuhi prasyarat ketat hukum investasi di Indonesia berdasarkan UU Penanaman Modal?” kata Dendi. 

Baca Juga: Diduga Suap Pejabat Kejati, Shaul Hameed Puluhan Tahun Tanpa KITAS

Dendi menegaskan bahwa kliennya, Wildan, adalah pemilik 49% saham di PT Eka Nusa Bahari (ENB) berdasarkan putusan kasasi MA yang sudah inkracht. Dendi menuding JPU berupaya mengkriminalisasi kliennya. “Kasus ini seharusnya masuk ranah perdata sebagaimana ketentuan tentang wanprestasi. Ada upaya untuk memaksakan kasus ini ke pidana,” katanya. 

Namun, JPU memaksa membawanya ke ranah pidana hingga kliennya menjadi tahanan kota. “Kenapa kok JPU sangat bernafsu ingin mempidanakan klien saya? Padahal kasus ini tidak memiliki unsur-unsur pidana yang kuat. JPU menyebut Shaul Hameed sebagai investor padahal namanya tidak ada dalam struktur kepemilikan saham. Ada apa di balik ini semua?,” katanya. (pn1).

Berita Terbaru