Warning! Proyek Rp9,2 M Pasar Keputran Disoal Legalitas Lahan

avatar pusaran.net

pusaran.net - Pembangunan Pasar Keputran Selatan senilai Rp9,2 miliar dari APBD kini menuai sorotan tajam. Pemerhati pelayanan publik Miko Saleh mengingatkan Pemerintah Kota Surabaya dan PD Pasar Surya untuk tidak gegabah mengeksekusi proyek permanen di lahan yang diduga bermasalah tersebut.

​Miko menilai proyek ini memiliki risiko hukum yang tinggi karena berdiri di atas lahan yang status kepemilikannya masih dipertanyakan. Berdasarkan penelusurannya, terdapat dua poin krusial yang diduga dilanggar dalam pembangunan ini, yakni status kepemilikan tanah dan garis sempadan sungai.

Baca Juga: Dishub Evaluasi Sopir Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

​Persoalan Status Lahan Milik Jasa Tirta?
​Masalah utama yang mencuat adalah legalitas tanah. Miko mengeklaim memiliki bukti bahwa lahan tersebut bukan milik Pemkot Surabaya, melainkan berada di bawah wilayah kerja Perum Jasa Tirta.

​"Kami punya bukti bahwa lahan itu aslinya milik wilayah kerja Perum Jasa Tirta, bukan milik Pemkot. Wilayah itu mencakup aliran Kali Surabaya yang merupakan cabang Sungai Brantas," tegas Miko Saleh saat memberikan keterangannya. Rabu (25/3/2026).

​Ia memperingatkan bahwa jika status tanah ini terbukti bukan milik pemerintah kota, pembangunan gedung permanen di lokasi tersebut dapat menjadi temuan hukum yang serius di masa mendatang.

​Tak hanya soal kepemilikan, Miko juga menyoroti pelanggaran Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015. Aturan tersebut mewajibkan jalur inspeksi atau area pemeliharaan sungai berjarak minimal 15 meter dari bibir sungai. Kawasan tersebut sejatinya adalah jalur hijau dan area resapan, bukan untuk bangunan komersial permanen.

​Miko merasa heran dengan keputusan mengucurkan anggaran miliaran rupiah di lahan yang secara regulasi tidak diperuntukkan bagi bangunan bisnis.

Baca Juga: Kota Surabaya Uji Coba Perlinsos Digital, Ini Manfaatnya Bagi Penerima Bansos

​"Tidak boleh didirikan bangunan permanen, apalagi jadi kawasan bisnis. Lalu bagaimana pertanggungjawaban dana Rp9,2 miliar itu? Wah, ini ada apa?" tanya Miko heran.

​Lebih lanjut, ia mengkhawatirkan dampak lingkungan jangka panjang. Keberadaan bangunan permanen di pinggir sungai berpotensi menutup saluran drainase bersejarah peninggalan era Belanda. Hal ini dinilai akan menghambat debit air masuk ke sungai dan memicu banjir di sekitar kawasan tersebut.

​"Bangunan permanen itu membuat air sulit mengalir ke sungai, sehingga dapat menimbulkan banjir. Akibat pekerjaan yang diduga asal-asalan ini, pemerintah nantinya harus mengeluarkan APBD lagi untuk penanganan banjir. Padahal ini sebenarnya tidak perlu terjadi kalau sejak awal cermat," tambahnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Buka Cross Musea Pertiwi 2026, Padukan AI dan Wayang

​Miko berharap Pemkot Surabaya tidak mengulangi kesalahan yang sama seperti pada kasus Pasar Asem Payung yang berakhir di ranah hukum. Ia mencatat adanya pola berulang dalam pembangunan pasar di Surabaya, yakni salah peruntukan lahan dan legalitas tanah yang bermasalah sejak awal.
​Ia menegaskan bahwa uang rakyat sebesar Rp9,2 miliar harus dijaga agar tidak terbuang sia-sia akibat kecerobohan perencanaan.

​"Jangan sampai muncul kesan proyek ini hanya akal-akalan untuk menghabiskan anggaran APBD Surabaya tanpa memperhatikan aspek legalitas dan lingkungan," pungkasnya. (pn3).

Berita Terbaru