pusaran.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan bahwa kendaraan berpelat merah bernomor L 1901 EP yang viral di media sosial karena terpantau di Jalan Arteri Nasional Bandarkedungmulyo, Jombang, bukan merupakan mobil dinas milik Pemkot Surabaya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran berdasarkan nomor polisi kendaraan yang beredar dalam video tersebut. Hasilnya, kendaraan tersebut bukan bagian dari aset Pemkot Surabaya, melainkan milik instansi lain di luar pemerintah kota.
Baca Juga: Hasto Bantah PDIP Dalangi Sejumlah Demonstrasi ke Pemerintah
“Berdasarkan hasil pengecekan melalui database internal kami, kendaraan dengan nomor polisi tersebut bukan milik Pemkot Surabaya,” ujar Wiwiek, Selasa (24/6/2026).
Ia menjelaskan, Pemkot Surabaya memiliki mekanisme ketat dalam pengelolaan kendaraan dinas, terutama selama masa libur nasional dan cuti bersama. Hari terakhir aktivitas perkantoran ditetapkan pada 17 Maret 2026, di mana seluruh kendaraan dinas didata, dikumpulkan, dan diamankan pada sore harinya di sejumlah lokasi yang telah ditentukan, di antaranya halaman Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola.
Baca Juga: Hotline "Lapor Cak Eri" Terima 87 Aduan Iuran Kampung
Memasuki masa cuti bersama mulai 18 Maret 2026, seluruh kendaraan dinas dalam kondisi tidak digunakan. Kendaraan tersebut baru dijadwalkan dapat diambil kembali pada 24 Maret 2026 dan mulai bisa digunakan sejak siang hari.
“Sejak sore 17 Maret 2026, seluruh kendaraan dinas telah dikumpulkan dan diamankan, serta tidak digunakan selama masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Hari Raya Idulfitri. Kendaraan tersebut baru dapat diambil kembali pada 24 Maret 2026,” tegasnya.
Baca Juga: Bayi Lahir di Surabaya Langsung Dapat Tiga Dokumen Adminduk Gratis
Wiwiek menambahkan, selama periode libur Nyepi dan Lebaran 2026, hanya kendaraan operasional tertentu yang tetap beroperasi, yakni yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik seperti ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan patroli, serta armada penanganan kebersihan dan bencana.
“Kendaraan dinas yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diizinkan beroperasi, asalkan hanya digunakan untuk menjalankan tugas di wilayah Surabaya,” pungkasnya. (pn2)
Editor : Wasi