pusaran.net - Kasus dugaan korupsi kegiatan bimbingan teknis (bimtek) anggota DPRD Surabaya periode 2009–2014 kembali diselidiki. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya mengaktifkan lagi pengusutan perkara yang sempat berhenti pada tahap penyidikan.
Langkah lanjutan ini ditandai dengan pemanggilan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Baca Juga: Polisi Tahan Dua Pengusaha Buah Tersangka Kasus Pengeroyokan, Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Heriyanto membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Ia menyebut, pemanggilan Armuji merupakan pemanggilan pertama dalam rangka pendalaman kasus bimtek DPRD Surabaya.
“Benar, ada pemanggilan Wakil Wali Kota Surabaya terkait kasus bimtek. Pemanggilan pertama dilakukan hari ini (baca: Rabu),” ujar Edy kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Baca Juga: PersenHari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Semangat “Polri untuk Masyarakat
Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, sepanjang Januari 2026 penyidik juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah staf di lingkungan Sekretariat DPRD Surabaya.
Pemeriksaan tersebut difokuskan pada penelusuran administrasi kegiatan bimtek, mulai dari mekanisme penganggaran, proses pelaksanaan, hingga pencairan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya.
Langkah ini dilakukan untuk memperjelas peran serta tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan bimtek DPRD Surabaya periode 2009–2014.
Baca Juga: Front Anti Kapitalisme Ancam Akan Gelar Aksi Lebih Besar
Diketahui, kasus dugaan korupsi bimtek DPRD Surabaya tersebut sebenarnya telah diselidiki sejak tahun lalu, namun sempat terhenti sebelum kini kembali dilanjutkan oleh penyidik. (pn1)
Editor : Wasi