Pesta Gay Surabaya: 34 Tersangka Dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP

avatar pusaran.net

pusaran.net - Sebanyak 34 pria ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pesta seks sesama jenis (pesta gay) yang digerebek di salah satu hotel kawasan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, pada Minggu (19/10/2025).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP tentang mempermudah perbuatan cabul dan menyediakan tempat untuk perbuatan asusila, dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun empat bulan.

Baca Juga: Polda Jatim Sikat 320 Kasus Kejahatan Jalanan, 319 Tersangka Diciduk

Selain itu, Polrestabes Surabaya juga masih mendalami dugaan penyebaran konten asusila melalui media sosial dan grup pesan singkat, yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, seluruh tersangka kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sebanyak 34 orang yang diamankan dalam pesta gay di salah satu hotel di Jalan Ngagel telah ditetapkan tersangka dan ditahan,” ujar Edy di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (22/10/2025).

Edy menjelaskan, para tersangka terbagi dalam empat kluster, yaitu pendana, admin utama, admin pembantu, dan peserta. Berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan semacam ini telah digelar tujuh kali di hotel yang sama dan satu kali di hotel kawasan pusat kota Surabaya.

Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang profesi, antara lain 22 pekerja swasta, 6 wiraswasta, 3 tidak bekerja, 2 mahasiswa, 1 aparatur sipil negara (ASN), 1 guru, dan 1 petani.

Baca Juga: Surabaya Kembali Raih WTP, Catat 14 Kali Berturut-turut

Kasus ini berawal dari komunikasi antara RK alias A alias DS dengan MR alias A, yang sebelumnya pernah mengikuti kegiatan serupa. Pada 27 September 2025, RK menghubungi MR dan memintanya menjadi host sekaligus pendana acara yang direncanakan berlangsung di hotel wilayah Jalan Ngagel.

MR menyetujui dan memberikan dana sebesar Rp 1,78 juta untuk memesan dua kamar hotel serta Rp 435 ribu untuk membeli obat perangsang yang dijadikan doorprize bagi peserta.

RK kemudian menyebarkan undangan acara bertajuk “Siwalan Party” melalui grup WhatsApp “Surabaya X Male 2”, lengkap dengan flyer dan aturan (rules) acara. Ia juga menunjuk tujuh orang admin untuk membantu mencari dan menyeleksi peserta.

Baca Juga: RICH Pakal, Kelas Inggris Gratis untuk Anak Diserbu Warga Surabaya

Selain itu, RK diketahui telah membentuk beberapa grup serupa sejak tahun 2024, antara lain X Male Surabaya 1 dan 2, serta X Male Malang. Dari hasil pemeriksaan, RK tercatat telah delapan kali menggelar event serupa di sejumlah hotel di Kota Surabaya.(pn1)

Berita Terbaru