pusaran.net – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Achmad Zaini, membeberkan alasan pihaknya menertibkan 155 titik reklame di sejumlah lokasi di Kota Surabaya.
Menurut Zaini, sebagian besar reklame bermasalah karena masa izin sudah habis, bahkan ada yang tidak berizin sama sekali. Selain untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame, penertiban ini juga dilakukan demi menjaga ketertiban kota.
Baca Juga: Dishub Evaluasi Sopir Suroboyo Bus dan Wira-Wiri
“Sebanyak 155 titik reklame yang ditertibkan ini dilakukan sejak Agustus hingga pertengahan September 2025,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).
Ia menambahkan, banyak reklame yang berdiri tanpa izin alias liar, dipasang para pengusaha di berbagai sektor. “Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari permohonan bantuan penertiban yang diajukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya. Penindakan ini kami lakukan pada tempat usaha yang reklamenya sudah habis masa tayang atau tidak memiliki izin sama sekali,” tegas Zaini.
Penertiban tidak hanya menyasar area publik seperti jalan raya, tetapi juga pusat perbelanjaan yang sering dijadikan lokasi pemasangan reklame ilegal. Ragam reklame yang ditertibkan bervariasi, mulai dari usaha makanan, toko material, hingga papan reklame layanan pesan antar.
Baca Juga: Kota Surabaya Uji Coba Perlinsos Digital, Ini Manfaatnya Bagi Penerima Bansos
“Kami mendorong pelaku usaha dan penyelenggara reklame untuk mengurus izin resmi sesuai ketentuan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Zaini menyebut penertiban ini merujuk pada Pasal 41 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 70 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2024. Satpol PP sebelumnya juga mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik reklame agar membongkar secara mandiri. “Jika tidak dibongkar sendiri, maka akan dibongkar oleh Satpol PP,” tandasnya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Buka Cross Musea Pertiwi 2026, Padukan AI dan Wayang
Zaini menegaskan, kegiatan ini bersifat rutin dan berkelanjutan, bukan insidental. Ia pun mengajak masyarakat untuk ikut aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran reklame ilegal.
“Penertiban reklame ilegal ini akan terus kami lakukan. Masyarakat yang menemukan pelanggaran dapat segera melapor. Mari bersama-sama menjaga Surabaya tetap tertib, aman, dan nyaman,” tutupnya. (pn1)
Editor : Wasi