pusaran.net – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan aturan ketat penggunaan sound system atau pengeras suara melalui Surat Edaran (SE) Bersama yang berlaku sejak 6 Agustus 2025. Aturan ini ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin.
SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 ini disusun untuk memastikan penggunaan pengeras suara tidak melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum.
Baca Juga: Massa Buruh Padati Diponegoro Menuju Gedung DPRD Jatim
Gubernur Khofifah menegaskan, aturan ini adalah hasil sinergi tiga pilar demi menciptakan suasana tertib dan kondusif di Jawa Timur. “Penggunaan pengeras suara tetap diperbolehkan, namun harus mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).
Kegiatan statis seperti acara kenegaraan, konser musik, atau seni budaya: maksimal 120 dBA.
Kegiatan non-statis seperti karnaval atau unjuk rasa: maksimal 85 dBA.
Ketentuan Lainnya
Baca Juga: Wali Kota Eri Cahyadi Bersama Gubernur Jatim Teken PKS PSEL
Pengeras suara wajib dimatikan saat melewati rumah ibadah, rumah sakit, ketika ada ambulans, atau saat proses belajar di sekolah.
Dilarang digunakan untuk kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, atau hukum, termasuk membawa miras, narkotika, senjata tajam, serta melakukan pornografi atau anarkisme.
Setiap penyelenggara wajib mengurus izin keramaian dari kepolisian serta membuat surat pernyataan bertanggung jawab atas potensi kerusakan, korban jiwa, atau kerugian materiil. Pelanggaran akan ditindak tegas, termasuk penghentian kegiatan di tempat.
Baca Juga: Ikuti Instruksi Mendagri, ASN Surabaya Berlakukan Piket dan WFA
“SE Bersama ini dirumuskan sangat detail. Kami harap semua pihak mematuhi demi menjaga ketertiban, kerukunan, dan keamanan bersama,” pungkas Khofifah. (pn2)..
Editor : Wasi