pusaran.net – Ribuan buruh PT. Pabrik Kertas Indonesia (PT. PAKERIN) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Surabaya, Senin (4/8/2025). Mereka menuntut pencairan dana perusahaan senilai sekitar Rp1 triliun yang tertahan di PT. BPR Prima Master Bank selama lebih dari lima tahun.
Aksi massa dimulai dari kawasan Tunjungan Plaza dan bergerak ke beberapa titik strategis, termasuk kantor PT. BPR Prima Master Bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Gedung Bank Indonesia. Para buruh menilai dana yang ditahan tersebut bersifat operasional dan mendesak untuk dicairkan demi kelangsungan hidup perusahaan dan ribuan pekerjanya.
Baca Juga: PT Pakerin Tuntut PT BPR Prima Master untuk Segera Cairkan Deposito
“Dana ini sangat vital untuk operasional perusahaan dan pembayaran gaji para pekerja,” ujar seorang perwakilan FSPMI dari atas mobil komando.
Massa juga menyoroti konflik kepentingan dua pemilik PT. BPR Prima Master Bank, yakni Njoo Steven Tirtowidjojo dan Njoo Henry Susilowidjojo, yang disebut-sebut turut mencampuri urusan manajemen PT. PAKERIN secara tidak sah. Keduanya dianggap menghambat proses pencairan dana meski tidak memiliki wewenang struktural dalam perusahaan.
Permintaan Resmi dan Dugaan Pelanggaran Hukum
Kuasa hukum PT. PAKERIN, Alexander Arif, menyebut bahwa Direktur Utama, David Siemens Kurniawan, telah mengajukan permintaan pencairan dana dengan sistem single signature, berdasarkan sejumlah akta sah perusahaan, termasuk Akta Pernyataan Keputusan RUPS No. 01 tertanggal 3 Juli 2023.
"Permintaan tersebut telah sesuai prosedur dan bahkan merupakan hasil kesepakatan yang difasilitasi di Polda Jawa Timur, disaksikan oleh Disnakertrans dan OJK. Dana seharusnya ditransfer langsung ke rekening resmi PT. PAKERIN di Bank Mandiri,” ujar Alex.
Baca Juga: Minta Hakim Batalkan Gugatan Noer Qodim, Kuasa Hukum KSDR: Kurang Bukti!
Namun dalam pelaksanaannya, Steven dan Henry justru diduga melanggar kesepakatan dengan memindahkan dana ke rekening lain tanpa sepengetahuan Direktur Utama. Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi diproses secara pidana.
Desakan FSPMI dan Sikap Tegas Pihak Perusahaan
FSPMI menegaskan bahwa dana yang ditahan bukan milik pribadi pemegang saham, melainkan milik perusahaan yang menyangkut hajat hidup banyak orang. Mereka menuntut OJK dan BI segera mengambil langkah tegas dan memindahkan dana ke bank yang lebih kredibel.
“Kami tidak segan menggelar aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar, bahkan blokade kawasan strategis akan kami lakukan bila tuntutan ini diabaikan,” ancam salah satu orator FSPMI.
Baca Juga: Ratusan Warga Penghuni Lahan PT KAI Wadul Gubernur Khofifah, Terkait Sengketa
PT. PAKERIN juga telah menyampaikan komitmennya kepada para pemasok dan kreditur untuk tetap memenuhi kewajiban keuangan, seraya menunggu penyelesaian konflik hukum ini.
Demonstrasi masih berlangsung hingga sore hari dan terus dipantau oleh aparat kepolisian guna memastikan situasi tetap kondusif. (pn1).
Editor : Wasi