pusaran.net – Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono, buka suara terkait tuduhan yang dilayangkan Aliansi Madura Indonesia (AMI) soal keterlibatannya dalam jaringan narkoba. Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah keji dan serangan personal yang tidak berdasar.
“Saya pastikan semua tuduhan itu tidak benar. Hoaks, fitnah, dan serangan terhadap pribadi saya. Tidak ada satu pun yang bisa dibuktikan secara hukum,” tegas Adi saat dikonfirmasi, Kamis (31/7/2025).
Baca Juga: PAC PDIP Tuban Dilantik, Cium Merah Putih dan Tanam Sukun
Adi menduga, isu ini sengaja dimainkan untuk menjatuhkan reputasinya secara politik. Namun ia menolak mengungkap lebih jauh kemungkinan motif atau pihak yang bermain di balik tudingan itu, terlebih setelah ia dicopot dari kursi Ketua DPC PDIP Kota Surabaya oleh DPP.
Meski begitu, Adi menyatakan dirinya tetap berkomitmen dalam pemberantasan narkoba.
“Saya mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba di semua lini. Jangan gunakan isu ini untuk kepentingan politik atau pembunuhan karakter,” katanya tegas.
Untuk membuktikan dirinya bersih, Adi menyatakan siap menjalani tes narkoba secara menyeluruh, termasuk tes darah dan rambut, sepulang dari kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) partai di Bali.
“Saya siap jalani tes narkoba apa pun bentuknya. Ini penting agar semua jelas, saya tidak bersalah,” ujarnya mantap.
Baca Juga: Peringati 1 Juni, PDIP Surabaya Gaungkan Nilai Pancasila Dikalangan Gen Z
Sebelumnya, AMI menggelar aksi unjuk rasa di depan rumah dinas Ketua DPRD Surabaya dan kantor DPRD Kota, Rabu (30/7/2025). Dalam aksinya, mereka mendesak Badan Kehormatan DPRD Surabaya agar bekerja sama dengan BNN dan kepolisian melakukan tes narkoba terhadap Adi, serta mendesak pencopotan dirinya dari jabatan Ketua DPRD.
Tudingan itu menyeret nama Achmad Hidayat, eks Wakil Sekretaris DPC PDIP Surabaya, yang sebelumnya juga dicopot dari jabatannya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDIP Jatim, Budi “Kanang” Sulistyono menyatakan, posisi Adi sebagai Ketua DPRD Surabaya belum akan terganggu. Ia menegaskan bahwa Pergantian Antar Waktu (PAW) baru bisa dilakukan jika yang bersangkutan mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak lagi menjadi anggota partai.
“Ndak lah, kita tidak akan mengarah ke situ (PAW), kecuali yang bersangkutan menyatakan mundur,” kata Kanang saat ditanya soal nasib Adi.
Baca Juga: Idul Adha, PDIP Jatim Salurkan 468 Sapi Kurban
Hingga kini, tuduhan tersebut belum terbukti secara hukum. Namun Adi menegaskan, dirinya siap menghadapi semuanya dengan cara yang konstitusional dan terbuka.(pn2)
Editor : Wasi