pusaran.net - Sistem keuangan digital Indonesia akan segera memasuki babak baru. Tepat di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2025, Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan sistem terbaru bernama Payment ID, yang akan menghubungkan setiap transaksi digital masyarakat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat transparansi sistem keuangan nasional dan memperluas basis data perpajakan berbasis aktivitas digital.
Baca Juga: Beredar SPT Palsu, DJP Minta Masyarakat Waspada
Payment ID adalah sistem pengenal transaksi berbasis NIK yang dirancang untuk merekam, menyimpan, dan menganalisis seluruh aktivitas pembayaran digital. Sistem ini menyatukan data dari berbagai platform keuangan seperti perbankan, dompet digital, dan layanan pinjaman online dalam satu identitas digital tunggal.
“Kalau sebelumnya data keuangan tersebar di berbagai sistem, kini semuanya akan terintegrasi lewat NIK. Artinya, satu orang hanya akan punya satu Payment ID yang digunakan untuk seluruh transaksi digitalnya,” kata Dudi Dermawan, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI.
Langkah Strategis Menuju Transparansi Finansial
Peluncuran Payment ID dinilai sebagai langkah strategis untuk mengurangi praktik penyalahgunaan sistem pembayaran, termasuk transaksi gelap, pencucian uang, dan penghindaran pajak. Semua arus uang masuk dan keluar secara digital akan terdata, tersimpan, dan mudah dilacak secara sistemik.
Tak hanya itu, BI juga akan menjadikan Payment ID sebagai basis analitik big data. Dengan sistem ini, perilaku belanja, aliran dana, hingga tren keuangan masyarakat dapat dianalisis secara real-time.
Baca Juga: Giliran Pimpinan Direktorat Jenderal Pajak Jatim Kunjungi PWNU, Ada Apa?
“Ini bukan sekadar alat pelacak transaksi. Payment ID adalah mesin cerdas yang mampu memetakan pola ekonomi masyarakat secara detail,” tambah Dudi.
Kaitan dengan Pajak dan Perlindungan Data
Meski masih dalam tahap finalisasi regulasi, sistem ini juga akan terhubung dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terutama untuk memperkuat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital.
Namun, BI menegaskan bahwa sistem ini tetap akan mengedepankan prinsip perlindungan data pribadi dan keamanan informasi.
Dampak Bagi Masyarakat
Mulai diberlakukan 17 Agustus 2025, seluruh penyedia layanan keuangan digital wajib mengintegrasikan sistem mereka dengan Payment ID. Masyarakat tidak perlu mendaftar ulang, namun transaksi mereka akan otomatis tercatat melalui NIK yang telah teregistrasi.
Dengan hadirnya sistem ini, era transaksi anonim atau tidak tercatat diprediksi akan segera berakhir. “Semua uang digitalmu akan terhubung langsung ke NIK, dan otomatis akan terpantau secara sistemik, termasuk untuk keperluan perpajakan,” ujar Dudi. (pn1).
Editor : Wasi