Pusaran.net - Menyoal maraknya edaran surat pemberitahuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan meminta masyarakat untuk berhati-hati ketika menerima email pengingat laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang mengatasnamakan DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menegaskan bahwa email blast pengingat laporan SPT Tahunan oleh DJP tidak pernah mencantumkan dokumen, terutama dokumen APK.
Baca Juga: Pajak Dekat di Hati, Bapenda Surabaya Catat Realisasi PBB Sudah 78 Persen
"Kami dari DJP tidak pernah mengirimkan file, apalagi file APK," katanya seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/2/2024).
Selain tidak melampirkan dokumen, lanjut Dwi Astuti menjelaskan, bahasa yang digunakan oleh DJP dalam email juga tidak mengandung sentimen intimidasi, termasuk soal penagihan pajak. Dwi mengatakan email dari DJP hanya mengandung pesan pengingat agar wajib pajak (WP) melaporkan SPT Tahunan mereka.
"Kalau menerima email dari kami, pastikan pengirimnya memiliki domain @pajak.go.id dan bahasanya tidak mengintimidasi, apalagi menagih pajak. Email kami hanya mengingatkan bahwa kita punya kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan," ujar Dwi.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp 465 Juta, Dirut Perusahaan Properti di Jatin Jadi Tersangka Perpajakan
Atas adanya kasus ini, sebagai respons terhadap kasus dugaan penipuan email, DJP telah melaporkan kasus dugaan penipuan melalui email pelaporan SPT Tahunan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta penegak hukum terkait.
Adapun jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan per 28 Februari 2024 mencapai 5,41 juta, terdiri dari 5,24 juta WP orang pribadi dan 166.266 WP badan. DJP berencana mengirim email pengingat laporan SPT Tahunan kepada 25 juta WP. Jumlah tersebut terdiri dari 23,5 juta WP orang pribadi dan 1,5 juta WP badan.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Kirim Surat “Cinta” ke 712 Ribu Wajib Pajak
"Batas penyampaian SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024, sedangkan untuk wajib pajak badan 30 April 2024," tandasnya.
Sekadar informasi, penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni senilai Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.(pn3)
Editor : Wasi