pusaran.net - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis Sodium Cyanide (Sianida) di Surabaya. Polisi menyita 2.851 drum Sianida yang disimpan di sebuah gudang di kawasan Jalan Margomulyo Indah, Surabaya.
Tersangka, S.E., Direktur PT. Sumber Hidup Chemindo, melakukan impor Sianida dari China dengan modus menggunakan nama perusahaan lain yang sudah tidak berproduksi. Sianida tersebut kemudian dijual kepada penambang emas ilegal di seluruh Indonesia dengan harga Rp6 juta per drum.
Baca Juga: Operasi Pekat Semeru 2025: Polisi Amankan 1.645 Penjahat Jalanan
Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Dittipidter Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa tersangka telah meraup keuntungan hingga Rp 59 miliar lebih dari praktik ilegal ini. Penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka telah melakukan praktik ilegal ini selama setahun terakhir.
Baca Juga: Polisi Kembali Segel Gudang CV Sentoso Seal, Aktivitas Produksi Terungkap
"Kami berhasil mengungkap kasus perdagangan Sianida ilegal ini. Tersangka terbukti perjualbelikan bahan kimia berbahaya ini secara ilegal dan telah meraup keuntungan hingga Rp 59 miliar lebih," paparnya, Kamis (08/05/2025).
Penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka telah melakukan praktik ilegal ini selama setahun terakhir. Selain gudang di Surabaya, polisi juga menemukan 3.000 drum Sianida di sebuah gudang di kawasan Pandaan, Pasuruan, yang disembunyikan oleh tersangka.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pembuat Video Hoaks Gubernur Jatim Jualan Motor Murah
Polisi juga menemukan 3.000 drum Sianida di sebuah gudang di kawasan Pandaan, Pasuruan, yang disembunyikan oleh tersangka. Tersangka dijerat dengan pasal yang mengatur tentang perdagangan dan perlindungan konsumen, dan terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. (pn1)
Editor : Wasi