Polisi Bongkar Sianida Ilegal di Surabaya Beromzet Rp.59 Miliar

avatar pusaran.net

pusaran.net - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis Sodium Cyanide (Sianida) di Surabaya. Polisi menyita 2.851 drum Sianida yang disimpan di sebuah gudang di kawasan Jalan Margomulyo Indah, Surabaya.

Tersangka, S.E., Direktur PT. Sumber Hidup Chemindo, melakukan impor Sianida dari China dengan modus menggunakan nama perusahaan lain yang sudah tidak berproduksi. Sianida tersebut kemudian dijual kepada penambang emas ilegal di seluruh Indonesia dengan harga Rp6 juta per drum.

Baca Juga: Polda Jatim Sikat 320 Kasus Kejahatan Jalanan, 319 Tersangka Diciduk

Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Dittipidter Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa tersangka telah meraup keuntungan hingga Rp 59 miliar lebih dari praktik ilegal ini. Penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka telah melakukan praktik ilegal ini selama setahun terakhir.

Baca Juga: Surabaya Kembali Raih WTP, Catat 14 Kali Berturut-turut

"Kami berhasil mengungkap kasus perdagangan Sianida ilegal ini. Tersangka terbukti perjualbelikan bahan kimia berbahaya ini secara ilegal dan telah meraup keuntungan hingga Rp 59 miliar lebih," paparnya, Kamis (08/05/2025).

Penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka telah melakukan praktik ilegal ini selama setahun terakhir. Selain gudang di Surabaya, polisi juga menemukan 3.000 drum Sianida di sebuah gudang di kawasan Pandaan, Pasuruan, yang disembunyikan oleh tersangka.

Baca Juga: RICH Pakal, Kelas Inggris Gratis untuk Anak Diserbu Warga Surabaya

Polisi juga menemukan 3.000 drum Sianida di sebuah gudang di kawasan Pandaan, Pasuruan, yang disembunyikan oleh tersangka. Tersangka dijerat dengan pasal yang mengatur tentang perdagangan dan perlindungan konsumen, dan terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. (pn1) 

Berita Terbaru