Kasus Penahanan Ijazah

Panggil Jan Hwa Diana dan Suami, Polda Jatim: Hanya Dimintai Keterangan 

avatar pusaran.net
Foto : Gudang Milik CV Santosa Seal saat disegel Petugas  (ilustrasi)
Foto : Gudang Milik CV Santosa Seal saat disegel Petugas (ilustrasi)

pusaran.net - Ditreskrimum Polda Jatim memanggil Jan Hwa Diana dan Suaminya selaku pemilik CV Sentoso Seal untuk dimintai keterangan. Hal ini buntut laporan eks pegawai CV Sentoso Seal yang melaporkan adanya penahanan ijazah yang dialami DSP.

"Betul malam ini, Jan Hwa Diana dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan dari DSP," ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis, (24/4/2025)

Baca Juga: Operasi Pekat Semeru 2025: Polisi Amankan 1.645 Penjahat Jalanan

Jules menjelaskan pemanggilan Diana dan suaminya masih dimintai keterangan terkait penahanan ijazah. "Ini masih penyidikan jadi memang masih dimintai keterangan aja," bebernya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Sianida Ilegal di Surabaya Beromzet Rp.59 Miliar

Jules memastikan perkara penahanan ijazah diambil alih Polda Jatim. "Iya kami ambil alih, jadi saat ini masih diminta keterangan termasuk korban lainnya," ucapnya.

Sebelumnya sebanyak 44 orang eks karyawan CV Sentoso Seal melaporkan ke Ditreskrimum Polda Jatim terkait penahanan ijazah. Sedangkan DSP sudah dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian.

Baca Juga: Polisi Kembali Segel Gudang CV Sentoso Seal, Aktivitas Produksi Terungkap

Jules mengaku nantinya sejumlah eks karyawan CV Sentoso Seal akan dimintai keterangan. "Secara bertahap untuk kami mintai keterangan terkait penahanan ijazah," pungkasnya. (pn1)

Editor : Wasi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal