pusaran.net — Keluhan SMP Muhammadiyah 10 dan SMA Muhammadiyah 7 Surabaya terkait keberadaan tiang listrik di halaman sekolah, mendapatkan respon Komisi D DPRD Kota Surabaya dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan SMP Muhammadiyah 10 dan SMA Muhammadiyah 7 Surabaya, Majelis Dikdasmen PCM Mulyorejo, perwakilan Dinas Perhubungan, Dinas PU, Bagian Hukum Pemkot Surabaya, hingga anggota DPRD Kota Surabaya.
Baca Juga: Raih Opini WTP ke-13, Wali Kota Eri: Wujud Sinergi Pemkot Surabaya dan DPRD Berjalan
RDP ini digelar menyusul keluhan dari pihak sekolah Muhammadiyah yang merasa terganggu dengan keberadaan tiang listrik yang berdiri tepat di tengah halaman sekolah mereka.
Pihak sekolah menilai posisi tiang tersebut sangat menghambat pengembangan fisik bangunan sekaligus membahayakan keselamatan siswa.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya Michael Leksodimulyo memberi perhatian serius pada aspek keamanan anak-anak. Ia menyoroti potensi bahaya kesehatan akibat paparan elektromagnetik dari tiang listrik yang terlalu dekat dengan ruang aktivitas anak-anak.
Menurutnya, keberadaan tiang di area sekolah berpotensi menimbulkan gangguan seperti leukemia, masalah tidur, gangguan kognitif, hingga tumbuh kembang anak.
“Saya minta Muhammadiyah siapkan bukti legalitas bahwa tanah itu milik sekolah sebelum PLN membangun jaringan di situ. Bila tidak ada kesepakatan pemindahan, ini bisa berujung ke proses hukum karena menyangkut keselamatan siswa,” tegas Michael.
Baca Juga: RPJMD Surabaya 2025-2029 Fokus pada Transformasi Menuju Kota Berkelanjutan
Sementara iti Ketua Komisi D, dr. Akmarawita Kadir, meminta agar Muhammadiyah bisa berkoordinasi lintas dinas dan melakukan negosiasi lanjutan dengan PLN.
Ia juga mendorong agar solusi terbaik dapat segera diambil, mengingat keberadaan tiang yang aktif bertegangan tinggi ini berpotensi menjadi ancaman serius.
“Kita harus pastikan keselamatan anak-anak. Kalau bisa free (biaya pemindahan) ya Alhamdulillah, tapi kalau tidak bisa, semoga bisa dicari jalan keluar terbaik lewat CSR atau kolaborasi lainnya,” kata dia.
Baca Juga: Komisi D DPRD Surabaya Akan Kawal Kasus Penahanan Ijazah Hingga Tuntas
Senada, Perwakilan dari Majelis Dikdasmen PCM Mulyorejo, Nafis, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa pihak sekolah sejak 12 Desember 2024 sudah mengajukan surat resmi kepada PLN untuk memohon pemindahan tiang listrik tersebut.
Namun, prosesnya berjalan lambat. Hingga dilakukan survei oleh pihak PLN pada 30 Desember 2024, belum ada tindak lanjut yang memuaskan. Bahkan, setelah menerima surat persetujuan dari PLN pada 30 Januari 2025, pihak sekolah justru dihadapkan dengan kewajiban biaya pemindahan sebesar Rp. 31,4 juta.
“Kami cukup keberatan atas biaya tersebut. Kami minta kejelasan, karena tiang itu berdiri di tanah kami tanpa izin sejak lama, bahkan sejak tanah ini masih menjadi sekolah dasar Muhammadiyah VIII di tahun 1970,” ujar Nafis. (ADV)
Editor : Wasi