pusaran.net - Satpol PP Kota Surabaya bersama jajaran TNI-Polri menggelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) atau razia gabungan di Hari Valentine, Jumat (14/2/2025). Razia ini dilakukan terhadap sejumlah hotel untuk menekan gangguan ketentraman dan ketertiban umum di Hari Valentine.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira mengatakan, pada operasi tersebut, pihaknya menyasar pada sejumlah hotel kelas melati atau yang bertarif murah. Yakni di wilayah Surabaya Utara, Surabaya Timur, Surabaya Selatan, serta Surabaya Pusat.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Beri Surat Peringatan Pembongkaran Bangunan di Sungai Kalianak
“Kami melaksanakan operasi pekat dengan mendatangi empat hotel, pada pelaksanaannya kami lakukan pengecekan utamanya identitas para pengunjung,” kata Yudhis, Sabtu (15/2/2025).
Dari hasil razia Hari Valentine tersebut, petugas berhasil mendapati sebanyak enam pasangan di luar nikah atau bukan suami istri di dua lokasi hotel yang berbeda. “Kami berhasil menjangkau enam laki-laki dan perempuan, yang mana mereka tidak bisa menunjukan identitas bahwa mereka pasangan suami istri,” jelasnya.
Setelah ditemukan, dan dilakukan pemeriksaan identitas, petugas Satpol PP Kota Surabaya langsung membawa enam pasangan tersebut ke kantor Satpol PP Kota Surabaya. “Untuk keenam pasangan tersebut kami bawa ke kantor. Kami data dan beri pembinaan lebih lanjut,” terangnya.
Baca Juga: Satpol PP Kota Surabaya Amankan 76 Minuman Beralkohol di RHU Kawasan MEER
Razia Hari Valentine yang dilakukan tersebut, merupakan upaya Satpol PP Surabaya dalam menekan tindakan yang tidak sesuai norma atau melanggar asusila.
“Ini merupakan atensi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menekan adanya tindakan negatif di Kota Surabaya, sehingga kami sebagai pihak penegakan Peraturan Daerah turut andil dalam pelaksanaanya,” tegasnya.
Baca Juga: Ini Hukuman bagi Pelaku Perang Sarung di Surabaya
Yudhis menambahkan, razia Hari Valentine ini m bertujuan untuk menekan gangguan ketentraman dan ketertiban umum lainnya akan terus dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya. “Kami akan terus melakukan patroli, tidak hanya pada peringatan Hari Valentine saja, tetapi pada operasi-operasi selanjutnya,” pungkasnya.
Adapun pada giat tersebut merupakan upaya menegakkan Peraturan Daerah Kota Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Peraturan Daerah Kota Nomor 7 Tahun 1999 tentang Larangan Menggunakan Bangunan/Tempat untuk Perbuatan Asusila serta Pemikatan untuk Melakukan Perbuatan Asusila di Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya. (pn1)
Editor : Wasi