pusaran.net – Sebanyak 14 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp 210 juta. Modus yang digunakan pelaku cukup licik, memanfaatkan program pinjaman dana UMKM untuk menjebak para korban.
Pelaku utama, Bramasta Ariza Riyaldi, yang mengaku sebagai tangan kanan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, menjalankan aksinya bersama dua kaki tangannya, Joko, seorang pengusaha, dan Rengga Pramadika Akbar, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya sekaligus putra Kepala Kelurahan Sememi. Ketiga pelaku telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan STTLPM/22/I/2025/SPKKT/POLRESTABES SURABAYA atas tuduhan penipuan dan penggelapan.
Baca Juga: Waspada! Penipuan Mengatasnamakan Wali Kota Eri Chayadi
Kasus ini bermula dari sosialisasi program pinjaman dana UMKM yang digelar pada 31 Oktober 2024 di kantor Kelurahan Sememi. Bramasta, yang bertindak sebagai moderator, meyakinkan para peserta bahwa program tersebut merupakan inisiatif Wali Kota dan menawarkan bantuan pendanaan bagi UMKM setempat. Ia dibantu oleh Joko dan Rengga yang berperan meyakinkan para korban.
Salah satu korban, Ardi Sumarta, bersama istrinya Febrianti, menceritakan kronologi kejadian. "Awalnya kami percaya karena sosialisasi dilakukan di kantor kelurahan dan yang menjelaskan mengaku sebagai PNS Pemkot," kata Ardi.
Para korban kemudian diminta mendownload aplikasi Kredivo dan ShopeePay. Yang mengejutkan, handphone para korban dikuasai oleh Bramasta dan kawan-kawan selama proses registrasi dan pengisian PIN aplikasi tersebut.
Baca Juga: Surabaya Waspadai Penipuan: Pemkot Imbau Masyarakat Tidak Terkecoh
Lebih lanjut, Ardi menjelaskan bahwa pelaku mengklaim Pemkot Surabaya bekerja sama dengan aplikasi pinjaman online tersebut untuk verifikasi pengajuan pinjaman UMKM.
"Setelah registrasi selesai, kami disuruh menunggu. Namun, pada akhir November dan Desember 2024, muncul tagihan di handphone kami," tambahnya.
Ternyata, limit di aplikasi belanja online tersebut telah dibobol oleh para pelaku, dan angsuran bulanan dibebankan kepada para korban. Akibatnya, nama baik para korban di dunia perbankan tercoreng, dan mereka terpaksa membayar tagihan meskipun uangnya telah digelapkan.
Baca Juga: Nama Sekda Iksan Dicatut untuk Penipuan, Pemkot Surabaya Ingatkan Masyarakat Berhati - hati
Kasus ini telah ditangani oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Ketiga pelaku dan 14 korban telah dipertemukan dalam sebuah mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian. Para pelaku mengakui kesalahannya dan berjanji akan mengganti kerugian para korban. Namun, hingga saat ini, janji tersebut belum ditepati. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian penipuan ini.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini, dan meminta konfirmasi lebih lanjut ke Unit Jatanras. (pn2)
Editor : Wasi