Tersangka Pembunuhan Sadis di Ngawi Terancam Hukuman Mati

avatar pusaran.net

pusaran.net - Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan tersangka pembunuhan sadis dengan cara memutilasi dan jasadnya dimasukan kedalam koper merah di Ngawi terancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman hukumannya maksimal mati atau seumur hidup,”kata Kombes Pol Farman di Mapolda Jatim, Senin (27/1/2025)

Baca Juga: Motif Pembunuhan Sadis di Ngawi Terungkap

Diketahui, korban dalam kasus ini adalah Uswatun Khasanah, seorang sales kosmetik asal Blitar. Ia menjadi korban pembunuhan dan mutilasi. Jasadnya ditemukan dalam koper tanpa kepala dan kaki di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologis Pembunuhan Sadis di Ngawi

Jenazah Uswatun telah dimakamkan di kampung halamannya di Garum, Blitar. Ayah korban, Nur Khalim, mengungkap bahwa Uswatun telah tiga kali menikah. Pernikahan pertama dengan warga Srengat, Blitar, berakhir dengan perceraian setelah memiliki seorang anak.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan di Hotel Bintang Lima Surabaya

Pernikahan kedua secara siri dengan pria asal Lumajang juga kandas, menghasilkan seorang anak. Pernikahan ketiganya dilakukan secara siri tiga tahun lalu dengan pria asal Tulungagung. (pn1).

Editor : Wasi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal