pusaran.net – Perjuangan panjang dalam mewujudkan keadilan bagi Maya Dwi Ramadhani, mahasiswi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya yang menjadi korban penjambretan, akhirnya membuahkan hasil. Pada 8 Januari 2024, pelaku penjambretan berinisial AYE dan MMH resmi dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Hakim memutuskan AYE dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sementara MMH mendapat hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Namun, vonis ini dinilai masih jauh dari harapan keluarga korban. Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Surabaya, Taufikur Rohman, S.H., selaku kuasa hukum keluarga, menyampaikan bahwa hukuman tersebut belum maksimal. Menurutnya, tindakan pelaku yang menyebabkan hilangnya nyawa korban semestinya mendapat sanksi pidana yang lebih berat.
Baca Juga: Kabar Baik! Beasiswa Pemuda Tangguh untuk Mahasiswa Surabaya Dibuka
Pihak keluarga korban, meskipun merasa kecewa, memutuskan tidak akan melakukan upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi. Mereka menilai langkah tersebut tidak akan menghasilkan perubahan yang signifikan terhadap vonis yang telah dijatuhkan.
Alfian, Ketua PMII Rayon Dakwah dan Komunikasi, turut memberikan tanggapan terkait kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa PMII sejak awal berkomitmen mengawal kasus ini untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang pantas.
Baca Juga: Eri - Armuji Pamer Programnya Dihadapan Mahasiswa UWK Surabaya
"Sejak pertama kali mendengar Maya meninggal karena dijambret, kami terus mengawal dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Nyawa tidak ternilai, dan tidak ada alasan untuk memberi keringanan hukuman kepada pelaku yang telah merenggut masa depan Maya," tegas Alfian.
Ia juga menyampaikan ungkapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung perjuangan ini.
Baca Juga: Mahasiswa yang Diduga Tewas Loncat dari Gedung, UK Petra: Almarhum Tidak Punya Masalah Akademik
"Saya, atas nama PMII Rayon Dakwah dan Komunikasi, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada sahabat-sahabat PMII, Ikamaba Surabaya, netizen, LBH PC PMII Kota Surabaya, dan pihak-pihak lainnya yang tidak lelah mengawal kasus ini dari awal hingga akhir. Dukungan kalian menjadi bukti bahwa solidaritas dan keadilan masih hidup di tengah masyarakat," tambah Alfian.
Keluarga korban juga menyampaikan rasa terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu mengawal proses hukum hingga selesai. "Kami, atas nama keluarga Maya Dwi Ramadhani, mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah mendampingi dan membantu proses hukum adik kami dari awal hingga akhir," ujar Maulidia, kakak kandung korban.(pn3)
Editor : Wasi