pusaran.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tiada hentinya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dengan maraknya aksi penipuan yang mengatasnamakan pejabat dilingkungan Pemkot Surabaya. Seperti aksi penipuan secara online, mulai dari pesan singkat melalui SMS maupun melalui akun Whatsapp.
Terbaru, kembali muncul aksi penipuan mengatasnamakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Ikhsan. Oknum penipu tersebut menyalahgunakan nama Sekda Ikhsan melalui akun Whatsapp bernomor 0856-4966-0790. Namun, sama seperti sebelum-sebelumnya, oknum penipu tersebut tidak memasang foto profil Sekda Ikhsan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Cek Kosong Rp 3 Miliar, Saksi Ahli Perdata Beri Keterangan di Pengadilan
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, M. Fikser mengatakan, oknum tersebut mengirimkan pesan singkat ke sejumlah nomor dengan memperkenalkan diri sebagai Sekda Ikhsan.
“Itu adalah oknum mengatasnamakan Sekda Ikhsan, nomor yang mengirim pesan itu bukanlah nomor beliau. Maka, warga Surabaya harus lebih berhati-hati dan waspada terhadap aksi penipuan apapun,” kata Fikser, Minggu (10/11/2024).
Baca Juga: Kronologis STB Diperas Hingga Alami Kerugian Rp.7 Milliar Lebih
Karenanya, Fikser meminta seluruh masyarakat Kota Surabaya agar melaporkan kepada aparat penegak hukum, jika mendapati aksi penipuan yang berpotensi sebagai tindakan pidana.
“Jika menerima pesan singkat atau telepon yang mengatasnamakan jajaran Pemkot Surabaya harap berhati-hati. Karena, jika kedapatan meminta atau ada maksud tertentu, bisa dipastikan hal itu tidak benar,” tegasnya.
Baca Juga: Tergiur Investasi di Medsos, Korban Investasi Bodong Lapor Polda Jatim
Meski demikian, Fikser juga meminta seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya, maupun di lingkungan BUMD, serta elemen masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dengan maraknya segala bentuk aksi penipuan yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
“Saya harap masyarakat tidak langsung percaya, karena Pemkot Surabaya tidak bisa bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian yang diakibatkan oleh oknum tersebut,” pungkasnya. (pn3)
Editor : Wasi