pusaran.net - Pemerintah berencana melaksanakan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Pesisir Terpadu Surabaya Waterfront Land di pesisir timur Kota Surabaya. Proyek ini akan mereklamasi lahan seluas 1.084 hektare dengan estimasi investasi mencapai Rp72 triliun.
Namun, banyak pihak menolak proyek reklamasi ini, termasuk Miko Saleh SH, Ketua GNPK, Pengaduan Masyarakat Jawa Timur. Miko Saleh yang telah mengamati perkembangan reklamasi di Surabaya sejak tahun 2000, mengungkapkan keprihatinannya terhadap proyek tersebut.
Baca Juga: Satpol PP Surabaya Tertibkan Usaha "Rombeng" di Bantaran Sungai Kali Tebu Kenjeran
Menurut Miko Saleh, proyek reklamasi ini janggal karena mencakup wilayah yang merupakan kawasan teritorial. “Kalau masalah reklamasi, ya pasti janggal, di situ ada plang tulisan ‘kawasan teritorial,’” ungkapnya, saat berbicara di sebuah restoran di Surabaya, Rabu, 4 September 2024, pagi.
Kekhawatiran semakin besar karena area reklamasi tersebut sangat dekat dengan Pusdiklat TNI Angkatan Laut. Hal ini, menurut Miko, dapat berdampak buruk pada kemampuan monitoring keamanan di wilayah Surabaya. "Ini kan tamparan buat negeri ini, reklamasi dilakukan di kawasan teritorial sehingga mengurangi kekuatan atau pertahanan untuk memonitor wilayah Surabaya dan sekitarnya," tegas Miko, yang juga dikenal sebagai pengamat pelayanan publik.
Baca Juga: Pesan Menohok Ketua GNPK saat Buka Diklatsus Pemberantasan Korupsi di Riau
Selain mengurangi kawasan teritorial, Miko juga mempertanyakan kontribusi reklamasi yang telah dilakukan selama ini terhadap pemerintah utamanya terhadap masyarakat sekitar. "Mana sumbangsih dari hasil reklamasi tersebut? Mana datanya? Sementara yang direklamasi sudah banyak, jadi perumahan, mal, dan lainnya," tambahnya.
Miko Saleh juga menduga adanya kekuatan besar yang mendominasi perkembangan properti di Surabaya. "Ada gurita besar properti yang kuat sehingga pemerintah Surabaya dan Provinsi tidak berdaya," imbuhnya.
Baca Juga: GNPK Jatim Sayangkan BP AKR Akan Bangun SPBU di Citraland, Ini Alasannya
Untuk diketahui penolakan proyek reklamasi ini juga datang dari warga Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Pada 3 September 2024, warga berkumpul di Pasar Wisata Harmoni Keputih untuk menolak proyek Surabaya Waterfront Land (SWL) dalam forum Konsultasi Publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Warga khawatir bahwa proyek ini akan menggusur mata pencaharian nelayan yang selama ini bergantung pada hasil laut. Meskipun pihak pengembang menjanjikan pekerjaan baru, warga tetap menolak karena merasa proyek ini tidak memberikan manfaat bagi mereka. (pn1).
Editor : Wasi