pusaran.net - Masa pendaftaran pasangan Cagub dan Cawagub Jatim periode 2025-2030, KPU Jatim memastikan masih ada 4 Partai politik yang belum menggunakan sikap (hak) untuk mengusung atau mendukung pasangan calon.
"Keempat parpol yang belum menggunakan haknya itu adalah PKB, PDI Perjuangan, Partai NasDem dan Partai Ummat," ujar Ketua KPU Jatim Aang Khunaifi, Rabu (28/8/2024).
Baca Juga: Debat Publik Pilgub Jatim 2024 Kedua, KPU Janjikan Ini
Kendati demikian, mantan komisioner Bawaslu Jatim itu mengaku telah mendapatkan konfirmasi dari PKB dan PDI Perjuangan yang meminta akun silon B1 KWK ke KPU Jatim untuk mendaftarkan pasangan Cagub dan Cawagub di hari terakhir masa pendaftaran.
"Kami sudah mendapat konfirmasi jadwal kapan PKB dan PDIP akan mendaftarkan pasangan calon" jelas Aang Khunaifi.
Berdasarkan data sementara, KPU Jatim juga mencatat sudah ada 14 parpol yang telah menentukan sikap memberikan dukungan kepada pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak.
Keempat belas parpol itu adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, PAN, PKS, PPP, PSI, Partai Gelora, Partai Buruh, PBB, PKN, Perindo, Partai Garuda dan partai Prima (non peserta pemilu).
Baca Juga: KPU Kebut Distribusi dan Cetak Surat Suara Di Pilkada Jatim 2024
"Kalau diakumulasi gabungan Parpol pengusung Khofifah-Emil itu setara 14 juta suara sah atau 63 persen. Sedangkan total suara 4 parpol yang belum menentukan sikap sebanyak 8,4 juta suara sah atau sekitar 37 persen," beber Aang.
Senada, Choirul Umam komisioner KPU Jatim lainnya dalam tanya jawab memastikan bahwa gabungan parpol yang sudah mendaftarkan pasangan cakada dan cawakada ke KPU tidak bisa merubah nama di tengah jalan apapun alasannya.
Termasuk jika pasangan calon ada yang tersangkut kasus hukum, kata Umam maka akan ditunggu sampai ada keputusan hukum tetap (inkrach) baru yang bersangkutan bisa mengganti dengan orang lain.
Baca Juga: Kirab Maskot Pilkada Serentak 2024, KPU Jatim Minta Maaf Kepada Warga Surabaya
"Aturan tersebut tertuang dalam PKPU No.10 Tahun 2024," jelasnya.
Sementara untuk daerah daerah yang hanya terdapat satu paslon yang mendaftar hingga masa pendaftaran calon ditutup pada Kamis (29/8) pukul 23.59 WIB. Sesuai aturan, masa pendaftaran akan diberi tambahan waktu 3 hari.
"Kami belum bisa memastikan daerah mana saja yang akan diperpanjang karena masa pendaftaran baru akan ditutup dini hari besok," pungkas Choirul Umam. (pn2)
Editor : Wasi