Polisi Bongkar Jual Beli Benih Lobster Illegal di Banyuwangi

avatar pusaran.net

pusaran.net - Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur, meringkus dua tersangka jual beli Benih Bening Lobster (BBL) tanpa dilengkapi ijin sah di wilayah pesisir laut desa Kemunduran, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi. Jum’at (26/7/2024) sekira pukul 08.00 WIB.

Kedua tersangka yang diamankan, SC (51) warga Dusun Krajan, Kelurahan Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi dan SR (51) warga Jalan Pluit Dalam, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara yang tinggal di Jalan Banyuwangi Situbondo, Dusun Krajan, Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.

Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Perakit dan Pedagang Bom Ikan di Jatim

Dirpolairud Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, menjelaskan, pada hari Jumat (26/7/2024) Subdit Gakkum menerima informasi dari masyarakat adanya perdagangan jual beli Benih Bening Lobster (BBL) tanpa dilengkapi dokumen atau ijin sah di wilayah pesisir laut desa Kemunduran, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.

"Menindaklanjuti info tersebut anggota subdit gakkum bergerak menuju jalan raya Situbondo - Banyuwangi. Pada pukul 24.00 WIB, mencurigai mobil Pajero Sport dan kemudian dilakukan pembuntutan dan pemeriksaan ditemukan Benih Bening Lobster (BBL) ditemukan empat buah bok Sterofoam dan 124 kantong plastik," kata Dirpolairud, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Senin (29/7/2024).

"Selain itu juga mengamankan dua tersangka SR dan SC. Kemudian dilakukan pengembangan ke gudang milik tersangka SR yang ada di wilayah Pesisir Pantai Desa Kemunduran Wongsorejo Banyuwangi," tambahnya.

Baca Juga: Jasad Ine Korban Perahu Tambang di Surabaya Ditemukan

Lebih jauh diterangkan dari hasil pengungkapan ini juga diamankan barang bukti berupa empat Styrofoam, 124 kantong berisi Benih Bening Lobster (BBL), satu unit mobil Mitsubishi Pajero Dakar, tiga unit HP.

"Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan siapa yang menjadi pembeli, kemudian yang menggerakkan maupun yang menghimpun benih lobter," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Ringkus Sindikat Penyelundupan Benih Lobster Luar Negeri

Kedua pelaku dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman hukuman 8 tahun dan denda maksimal Rp. 1.500.000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah). Dan untuk perkara TPPU ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyard rupiah). (pn3)

Editor : Wasi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal