pusaran.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka dugaan kasus korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, pihaknya pada tanggal 5 Juli 2024, telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait dugaan kasus tersebut.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Kembali Terima Hibah Aset Rampasan KPK
"Penyidikan perkara ini merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap STPS (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur) dan kawan-kawan oleh KPK pada Desember 2022," ujar Tessa sesuai dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/7/2024).
Tessa mengatakan bahwa dalam Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu empat tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai Tersangka Pemberi.
"Empat tersangka penerima tiga orang merupakan penyelenggara negara sementara sartu orang tersangka lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan dua orang tersangka lainnya dari penyelenggara negara," ucapnya.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Tidak Hadir Saat Dipanggil KPK, Ini Penjelasan Sekdaprov
Tessa menyebut, mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup.
"Sejak tanggal 8-12 Juli 2024 (sampai saat ini), KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan Blitar serta beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Bangkalan, Sampang dan Sumenep," ujarnya.
Hasil penggeledahan tersebut, lanjut Tessa KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa uang kurang lebih Rp 380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah.
Baca Juga: KPK Serahkan Hibah Barang Rampasan Negara Senilai Rp11,756 ke Pemkot Surabaya
"Serta copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya dan barang-barang elaktronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik," ucapnya.
"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya," pungkas Tessa.(pn3)
Editor : Wasi