Ini Alasan Penundaan Sidang Lanjutan Gugatan KSDR ke Noer Qodim

avatar pusaran.net

pusaran.net - Sidang lanjutan gugatan perlawanan antara Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR) dengan terlawan Noer Qodim kembali ditunda.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (8/7/2024) ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto.

Baca Juga: Kasus Dugaan Cek Kosong Rp 3 Miliar, Saksi Ahli Perdata Beri Keterangan di Pengadilan

Kuasa hukum Koperasi (KSDR) Yetty Raharjani, menyatakan kekecewaannya atas penundaan sidang tersebut.

"Kami sudah siapkan saksi-saksi yang berkompeten terkait permasalahan KSDR, termasuk mengenai tunggakan dan lahan parkir yang belum dibayar. Namun, majelis hakim berpendapat lain," ujarnya.

Menurut Yetty, alasan penundaan sidang adalah karena bukti surat dari pihak terlawan diunggah secara tidak berurutan dan tidak jelas.

"Hakim meminta agar bukti tersebut dijelaskan dan diunggah dengan urutan yang jelas. Karena itu, sidang ditunda hingga minggu depan," jelasnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Terdakwa: Saksi JPU Beri Keterangan Berubah-Ubah

Yetty menambahkan bahwa pihaknya masih akan mengupayakan dua orang saksi untuk sidang berikutnya.

"Kalau dirasa perlu, kami akan menambah saksi. Tidak masalah. Harapannya ada keadilan, karena kami juga punya hak dan kewajiban. Kami ada kewajiban membayar sewa lahan ke Pemkot, sebaliknya yang menunggak juga harus membayar sewa ke kami," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Pengaduan Masyarakat Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jatim Miko Saleh menegaskan posisinya sebagai pendamping KSDR.

Baca Juga: Pasca Hakim Tolak Gugatan, KSDR Terus Upaya Cari Keadilan

"Kami mengharapkan keadilan di bumi Pertiwi berjalan dengan benar dan lurus. Unsur rekayasa bukan waktunya untuk digelar dan dimenangkan di hadapan publik. Ini bisa mencoreng kredibilitas PN," katanya.

Miko juga menyoroti penundaan sidang tersebut. "Ini tidak wajar. Kekurangan harusnya dipersiapkan terlebih dahulu. Ketidaksinkronan ini menjadi insiden kecil yang bikin geli," tambahnya.

Sidang dengan nomor perkara 1339/Pdt.Bth/2023/PN Sby ini akan dilanjutkan minggu depan. Pihak KSDR berharap sidang selanjutnya dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak.(pn3)

Editor : Wasi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal