Wapres Tegaskan Pemberhentian Ketua KPU Tidak Ganggu Pilkada Serentak 2024

avatar pusaran.net

pusaran.net - Pemberhentian terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, tidak akan mengganggu jalannya Pilkada Serentak pada November 2024. Sebab, kasusnya bersifat individu perorangan bukan kelembagaan.

Pernyataan tersebut ditegaskan Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, usai membuka Asian Pacific Aquaculture (APA) 24 di Grand City Surabaya,(4/7/2024)

Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin: Pengelolaan Limbah Terintegrasi SIER Jadi Contoh Nasional

“KPU ini kan kerja tim, dan yang berperkara bukanlah KPU, namun hanya perorangan. Sehingga tidak akan mengganggu jalannya Pilkada Serentak,” kata Ma’ruf Amin.

Kembali Ma'ruf Amin menegaskan kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pemangku kekuasaan, atas pentingnya moralitas dan integritas bagi para pemimpin.

Ia pun menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI. Menurutnya, DKPP mempunyai alasan dalam mengambil keputusan tersebut.

Baca Juga: Belum Dilantik Wapres, Gibran Tebar Janji Menangkan Khofifah di Pilgub Jatim

“Saya tentu tidak akan masuk pada masalahnya lebih lanjut, karena memang itu adalah ranahnya DKPP,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Ketua KPU Hasyim Asy’ari telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik, dan pedoman prilaku berupa tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Baca Juga: Dampingi Wapres Salurkan Bansos, Wali Kota Eri : Bantuan Ini untuk Modal Usaha

Hasyim diadukan ke DKPP karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang PPLN. Pelaporan korban diwakili Lemabaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI).

Akibat perbuatannya, Hasyim dijerat Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a, Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d, Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.(pn2)

Editor : Wasi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal